home sulbar

Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu

Rabu, 04 Desember 2024 - 16:14 WIB
Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPUD dan Bawaslu di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Rabu, (04/12/2024). Foto: Ist
Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPUD dan Bawaslu di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Rabu, (04/12/2024).

Sekitar pukul 12.30 WITA, massa aksi aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah bergeser ke kantor KPUD Mamuju Tengah. Koordinator Aksi Andi rahmat Massora menyampaikan ketidaknetralan KPUD Mamuju Tengah dalam Pilkada (27/11/2024) lalu.

Usai melakukan orasi depan Kantor KPU massa yang sekitar 300 orang bergeser ke kantor Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan. Dengan tuntutan pelanggaran Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan hak pilihnya 2 kali, yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Yang melanggar pasal 178B Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Termasuk Kepala Desa Tumbu yang mendampingi bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.

Tuntutan lain tentang C-KWK hampir di semua TPS-TPS kecamatan Budong-budong yang fotocopy terindikasi dipalsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.

KPPS dan panwas TPS 2 Desa Tumbu diduga melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.

Perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya