Aksi Demo Laporkan Bupati Mamuju Tengah ke Bawaslu
Rabu, 04 Des 2024 16:14

Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPUD dan Bawaslu di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Rabu, (04/12/2024). Foto: Ist
MAMUJU TENGAH - Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPUD dan Bawaslu di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Rabu, (04/12/2024).
Sekitar pukul 12.30 WITA, massa aksi aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah bergeser ke kantor KPUD Mamuju Tengah. Koordinator Aksi Andi rahmat Massora menyampaikan ketidaknetralan KPUD Mamuju Tengah dalam Pilkada (27/11/2024) lalu.
Usai melakukan orasi depan Kantor KPU massa yang sekitar 300 orang bergeser ke kantor Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan. Dengan tuntutan pelanggaran Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan hak pilihnya 2 kali, yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Yang melanggar pasal 178B Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Termasuk Kepala Desa Tumbu yang mendampingi bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.
Tuntutan lain tentang C-KWK hampir di semua TPS-TPS kecamatan Budong-budong yang fotocopy terindikasi dipalsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
KPPS dan panwas TPS 2 Desa Tumbu diduga melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.
Perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.
Salah satu orator, dalam orasinya meminta Bawaslu Mamuju Tengah mengusut dan menindak kecurangan di sejumlah TPS saat dilakukan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
"Kami mendesak agar pejabat publik yang terlibat dalam Pilkada Mamuju Tengah ditindak sebagaimana undang-undang yang berlaku," ujar Andi Rahmat Massora dalam orasinya.
Salah satu pihak yakni Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah Rahmat ketua menerima tuntutan dengan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti laporan pelanggaran lima hari ke depan.
Sekitar pukul 12.30 WITA, massa aksi aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah bergeser ke kantor KPUD Mamuju Tengah. Koordinator Aksi Andi rahmat Massora menyampaikan ketidaknetralan KPUD Mamuju Tengah dalam Pilkada (27/11/2024) lalu.
Usai melakukan orasi depan Kantor KPU massa yang sekitar 300 orang bergeser ke kantor Bawaslu untuk menyampaikan tuntutan. Dengan tuntutan pelanggaran Bupati Mamuju Tengah yang menggunakan hak pilihnya 2 kali, yakni pada TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Yang melanggar pasal 178B Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Termasuk Kepala Desa Tumbu yang mendampingi bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.
Tuntutan lain tentang C-KWK hampir di semua TPS-TPS kecamatan Budong-budong yang fotocopy terindikasi dipalsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
KPPS dan panwas TPS 2 Desa Tumbu diduga melakukan pembiaran pelanggaran Pilkada. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.
Perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.
Salah satu orator, dalam orasinya meminta Bawaslu Mamuju Tengah mengusut dan menindak kecurangan di sejumlah TPS saat dilakukan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
"Kami mendesak agar pejabat publik yang terlibat dalam Pilkada Mamuju Tengah ditindak sebagaimana undang-undang yang berlaku," ujar Andi Rahmat Massora dalam orasinya.
Salah satu pihak yakni Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah Rahmat ketua menerima tuntutan dengan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti laporan pelanggaran lima hari ke depan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Gugatan DIA Dianggap Tidak Layak Lanjut ke Sidang Pembuktian
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Senin, 27 Jan 2025 18:20

Sulsel
Kepala Daerah Terpilih Alumni DPRD Sulsel Kembali ke Kantor untuk Silaturahmi
Dua mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali bertandang ke kantor lamanya. Keduanya adalah Andi Ina Kartika Sari dan Selle Ks Dalle.
Jum'at, 17 Jan 2025 21:07

Sulsel
Tunggu Surat KPU RI, Penetapan Paslon Terpilih Diagendakan Serentak Pekan Ini
Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulsel dijadwalkan digelar secara serentak. Apalagi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terbit dan diterima oleh KPU kabupaten/kota.
Senin, 06 Jan 2025 14:18

Sulsel
KPU Sulsel Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
KPU Sulsel kembali menyabet penghargaan saat kegiatan rapat koordinasi Persiapan Penetapan Paslon terpilih Pilkada 2024 yang digelar di Bali, 14-17 Desember 2024.
Minggu, 15 Des 2024 19:31

Sulsel
Bawaslu Sulsel Dinobatkan sebagai Lembaga Pencegahan & Pengawasan Partisipatif Teraktif se-Indonesia
Bawaslu Sulsel menerima apresiasi sebagai lembaga dengan pencegahan dan pengawasan partisipatif teraktif se-Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan saat rapat koordinasi nasional evaluasi pengawasan partisipatif, pemungutan dan penghitungan suara di Jakarta pada Sabtu (14/12/2024).
Sabtu, 14 Des 2024 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler