Imigrasi Polman Gencar Awasi Orang Asing, 1 WNA Malaysia Dideportasi
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:45 WIB
Imigrasi Polman melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian. WNA Malaysia itu dideportasi via Bandara Sultan Hasanuddin. Foto/Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) gencar melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Polman, Majene, dan Mamasa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, baik secara terbuka maupun tertutup.
Pengawasan ini dilaksanakan di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian, terutama saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan Isra Mi'raj.
Fokus pengawasan kali ini mencakup hotel, penginapan, dan tempat wisata yang sering dikunjungi oleh Warga Negara Asing (WNA). Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian. "Dan, pastinya tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," tegasnya.
Adithia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian. Selain pemeriksaan administratif, tim memberikan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel dan tempat wisata untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam pengawasan intensif tersebut, Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia, NF, yang melanggar aturan keimigrasian.
NF dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, dan dipulangkan pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Pengawasan ini dilaksanakan di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian, terutama saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan Isra Mi'raj.
Fokus pengawasan kali ini mencakup hotel, penginapan, dan tempat wisata yang sering dikunjungi oleh Warga Negara Asing (WNA). Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian. "Dan, pastinya tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," tegasnya.
Adithia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian. Selain pemeriksaan administratif, tim memberikan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel dan tempat wisata untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam pengawasan intensif tersebut, Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia, NF, yang melanggar aturan keimigrasian.
NF dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, dan dipulangkan pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.