Imigrasi Polman Gencar Awasi Orang Asing, 1 WNA Malaysia Dideportasi
Rabu, 12 Feb 2025 11:45

Imigrasi Polman melakukan deportasi terhadap seorang WNA asal Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian. WNA Malaysia itu dideportasi via Bandara Sultan Hasanuddin. Foto/Istimewa
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) gencar melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Polman, Majene, dan Mamasa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, baik secara terbuka maupun tertutup.
Pengawasan ini dilaksanakan di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian, terutama saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan Isra Mi'raj.
Fokus pengawasan kali ini mencakup hotel, penginapan, dan tempat wisata yang sering dikunjungi oleh Warga Negara Asing (WNA). Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian. "Dan, pastinya tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," tegasnya.

Adithia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian. Selain pemeriksaan administratif, tim memberikan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel dan tempat wisata untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam pengawasan intensif tersebut, Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia, NF, yang melanggar aturan keimigrasian.
NF dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, dan dipulangkan pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa tetap aman dan kondusif,” pungkas Adithia.
Pengawasan ini dilaksanakan di awal tahun untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian, terutama saat libur nasional seperti tahun baru Imlek dan Isra Mi'raj.
Fokus pengawasan kali ini mencakup hotel, penginapan, dan tempat wisata yang sering dikunjungi oleh Warga Negara Asing (WNA). Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan keimigrasian. "Dan, pastinya tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum," tegasnya.

Adithia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian. Selain pemeriksaan administratif, tim memberikan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian kepada pengelola hotel dan tempat wisata untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Dalam pengawasan intensif tersebut, Imigrasi Polewali Mandar mendapati seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia, NF, yang melanggar aturan keimigrasian.
NF dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan, dan dipulangkan pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa tetap aman dan kondusif,” pungkas Adithia.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penilaian Opini Maladministrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar (Polman).
Rabu, 15 Okt 2025 20:12

Sulbar
Imigrasi Polman Sosialisasi Cegah PMI Non-Prosedural & Penguatan Desa Binaan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polman menggelar sosialisasi keimigrasian bertema “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Penguatan Desa Binaan Imigrasi” di Mamasa.
Jum'at, 10 Okt 2025 13:03

News
Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
Rabu, 08 Okt 2025 18:53

News
Imigrasi Makassar Deportasi WN Bangladesh Usai Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengamankan dan mendeportasi seorang WNA Bangladesh berinisial HM
Kamis, 25 Sep 2025 17:12

News
Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Polman Intensifkan Pengawasan WNA di Majene
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Majene pada Senin dan Selasa, 15–16 September 2025.
Selasa, 16 Sep 2025 16:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
3

ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
4

Perkuat Ekosistem Halal, BI Sulsel Gelar Sosialisasi & Sertifikasi Juleha
5

Dukung Literasi di Makassar, Sekolah Islam Athirah Donasikan Ratusan Buku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suplai PDAM Makassar Tak Lancar, Warga NTI Beli Air Bersih Rp5 Ribu/Jeriken
2

Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman-Nyaman untuk Warga Makassar
3

ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
4

Perkuat Ekosistem Halal, BI Sulsel Gelar Sosialisasi & Sertifikasi Juleha
5

Dukung Literasi di Makassar, Sekolah Islam Athirah Donasikan Ratusan Buku