Kadivim Minta Imigrasi Polman Mitigasi Risiko & Beri Pelayanan Prima ke Publik
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 12 April 2023 - 15:47 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pallawarukka, mengingatkan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan melakukan mitigasi risko selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Pallawarukka saat memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman pada Selasa (11/04/2023) lalu.
Baca Juga:Stafsus Menkumham Harap Kantor Imigrasi Makassar Pertahankan Predikat WBBM
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Pallawaruka menekankan tetap melaksanakan pengawasan dalam proses penerbitan paspor dengan melakukan wawancara yang mendalam sebagai salah satu mitigasi risiko yang bisa diterapkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman.
Pengawasan terhadap proses penerbitan paspor ini seiring dengan makin banyaknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang awalnya diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri dapat mengambil jalur legal/formal, sehingga hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia dapat diperoleh dan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Pallawarukka saat memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman pada Selasa (11/04/2023) lalu.
Baca Juga:Stafsus Menkumham Harap Kantor Imigrasi Makassar Pertahankan Predikat WBBM
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Pallawaruka menekankan tetap melaksanakan pengawasan dalam proses penerbitan paspor dengan melakukan wawancara yang mendalam sebagai salah satu mitigasi risiko yang bisa diterapkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman.
Pengawasan terhadap proses penerbitan paspor ini seiring dengan makin banyaknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang awalnya diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri dapat mengambil jalur legal/formal, sehingga hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia dapat diperoleh dan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Republik Indonesia.