home sulbar

Pupuk Indonesia Kawal Tambahan Alokasi NPK Kakao untuk Petani Mamuju

Rabu, 04 November 2026 - 13:21 WIB
PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok NPK Kakao di Mamuju mencapai 909,55 ton untuk mendukung kelancaran penebusan dan memenuhi kebutuhan petani hingga akhir 2026. Foto/Istimewa
Tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 500 ton menjadi angin segar bagi petani kakao di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok NPK Kakao mencapai 909,55 ton untuk mendukung kelancaran penebusan dan memenuhi kebutuhan petani hingga akhir 2026.

Penambahan alokasi tersebut membuat total pupuk bersubsidi NPK Kakao di Mamuju meningkat dari 5.170 ton menjadi 5.670 ton. Pupuk Indonesia juga terus mengawal distribusi agar pupuk tersedia dan dapat ditebus petani yang telah terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan stok NPK Kakao di Mamuju masih tersedia dan mencukupi. Perusahaan terus memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan agar kebutuhan petani dapat terpenuhi.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelompok tani agar kebutuhan petani dapat terakomodasi dengan baik. Dengan kebutuhan pupuk terpenuhi dengan baik, harapannya produktivitasnya pun semakin optimal,” ujar Wisnu.

Saat ini, stok NPK Kakao di Mamuju tersebar di sejumlah lini distribusi. Sebanyak 6,6 ton tersedia di tingkat kios atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), 13 ton di Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan 889,95 ton di Gudang Penyangga (GP).

Wisnu menjelaskan, penambahan alokasi dilakukan melalui realokasi atau penyesuaian berdasarkan kebutuhan petani di lapangan. Dinamika musim tanam dan perkembangan kebutuhan pertanian menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi.

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Mamuju Nomor 520/372.a/X/2026/DTPHP tentang Realokasi Kedua Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Oktober 2026.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya