home sulbar

Permudah Calon Jemaah Haji, Imigrasi Polman Gelar Layanan Eazy Passport

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:33 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Layanan Eazy Passport bagi masyarakat yang menjadi Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Polman. Foto/Dok Imigrasi Polman
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Layanan Eazy Passport bagi masyarakat yang menjadi Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Polman. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polman, Layanan Eazy Passport ini berlangsung pada Rabu-Minggu (4-8/10/2023).

Sebanyak 412 orang telah terlayani permohonan paspornya hingga selesai dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport ini yang terdiri dari 372 permohonan paspor baru dan 40 permohonan penggantian paspor habis masa berlaku.

Namun terdapat 13 orang yang melakukan permohonan paspor yang tidak dilanjutkan permohonannya, dikarenakan adanya perbedaan data, adanya duplikasi data serta yang tidak bisa hadir dalam Layanan Eazy Passport tersebut.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman melaksanakan Layanan Eazy Passport dengan tahapan berupa pengecekan keabsahan berkas permohonan, pelaksanaan entri data, perekaman foto dan sidik jari, wawancara, pengecekan cekal, pengecekan Biometric Matching System (BMS) dan pengecekan Warga Negara Ganda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Erybowo Radyan Asmono, menyampaikan bahwa Layanan Eazy Passport ini bukan pertama kalinya digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polman.

"Kami telah memberikan pelayanan Paspor bagi Calon Jemaah Haji Kabupaten Polewali Mandar bukan kali ini saja, sebelumnya juga kami telah melaksanakan hal tersebut. Tentunya Layanan Eazy Passport ini mempermudah bagi Calon Jemaah Haji untuk mendapatkan Paspor tanpa harus melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi M-Paspor," kata Erybowo.

Layanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya