Kembali Raih Penghargaan, Bupati Maros Janji Wujudkan Komitmen di Bidang Ekologi
Najmi S Limonu
Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:47 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali meraih penghargaan di ajang nasional.
Kali ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal yang berbasis ekologis ke desa-desa.
Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra kepada Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Maros jadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT, karena Maros secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Nah dampaknya, ternyata positif untuk peningkatan status desa mandiri," kata R Alam Surya Putra.
Selain Maros, kata dia, di Sulsel sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama di Sulawesi Selatan melakukan penerapan program itu. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa mandiri yang awalnya Nol sekarang sudah menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.
"Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) itu sudah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Dimana, Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kali ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal yang berbasis ekologis ke desa-desa.
Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra kepada Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Maros jadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT, karena Maros secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Nah dampaknya, ternyata positif untuk peningkatan status desa mandiri," kata R Alam Surya Putra.
Selain Maros, kata dia, di Sulsel sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama di Sulawesi Selatan melakukan penerapan program itu. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa mandiri yang awalnya Nol sekarang sudah menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.
"Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) itu sudah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Dimana, Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).