Polres Bone Ungkap 14 Kasus Selama Operasi Pekat
Tim Sindomakassar
Rabu, 31 Juli 2024 - 20:43 WIB
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah memimpin press release hasil operasi pekat (penyakit masyarakat), pengungkapan narkoba periode Juli dan hasil operasi patuh Pallawa yang dilaksanakan di Mapolres Bone pada Rabu (31/07/2024).
AKBP Erwin Syah menyampaikan terkait dengan operasi Pekat yang dilaksanakan selama kurun waktu 20 hari terhitung dari tanggal 8 sampai dengan 27 Juli tahun 2024.
"Adapun jumlah kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat yaitu sebanyak 14 kasus. Ini terdiri dari target operasi (TO) maupun non target operasi. Untuk TO sendiri sebanyak 5 kasus dan kemudian untuk Non TO sebanyak 9 kasus," katanya.
Baca Juga:Gudang Frida Mart Terbakar di Luwu Timur
AKBP Erwin Syah menuturkan adapun 5 kasus yang diamankan yaitu, 1 kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. 1 kasus curanmor yang mana pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun.
5 kasus pencurian biasa dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kemudian tujuh kasus miras, 1 kasus judi di mana pelaku di persangkakan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
"Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti, 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sebanyak 36.000, 1 set Domino dan miras dengan berbagai macam merek," jelasnya.
AKBP Erwin Syah menyampaikan terkait dengan operasi Pekat yang dilaksanakan selama kurun waktu 20 hari terhitung dari tanggal 8 sampai dengan 27 Juli tahun 2024.
"Adapun jumlah kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat yaitu sebanyak 14 kasus. Ini terdiri dari target operasi (TO) maupun non target operasi. Untuk TO sendiri sebanyak 5 kasus dan kemudian untuk Non TO sebanyak 9 kasus," katanya.
Baca Juga:Gudang Frida Mart Terbakar di Luwu Timur
AKBP Erwin Syah menuturkan adapun 5 kasus yang diamankan yaitu, 1 kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. 1 kasus curanmor yang mana pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun.
5 kasus pencurian biasa dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kemudian tujuh kasus miras, 1 kasus judi di mana pelaku di persangkakan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
"Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti, 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sebanyak 36.000, 1 set Domino dan miras dengan berbagai macam merek," jelasnya.