Polipangkep Laksanakan International Halal Supervisor Training untuk WNA
Luqman Zainuddin
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 19:49 WIB
Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep) bekerja sama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI) melaksanakan kegiatan International Halal Supervisor Training Pada 7 - 9 Agustus 2024 secara daring.
Dr. Faisal Jafar dalam laporannya selaku ketua panitia menjelaskan, International Halal Supervisor Training merupakan pelatihan penyelia halal bagi WNA untuk memberikan pemahaman terkait impelementasi sistem jaminan produk halal (SJPH) yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja penyelia halal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik dalam dan luar negeri yang ingin mengajukan sertifikasi halal di Indonesia," kata dia dalam siaran persnya.
Masih menurut Faisal, berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang masuk kategori haram untuk dikonsumsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari perwakilan 17 industry Thailand, The Central Islamic Council and Companies of Thailand (CICOT) dan Taiwan Halal Integrity Development Association.
“Setelah mengikuti pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP PPHI,” jelas Faisal.
Direktur Polipangkep, Dr. Ir. Darmawan, M.P mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah memberikan kepercayaan kepada Halal Science Center Polipangkep menjadi salah satu lembaga training untuk pelatihan penyelia halal dan auditor halal di Indonesia.
Dr. Faisal Jafar dalam laporannya selaku ketua panitia menjelaskan, International Halal Supervisor Training merupakan pelatihan penyelia halal bagi WNA untuk memberikan pemahaman terkait impelementasi sistem jaminan produk halal (SJPH) yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja penyelia halal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik dalam dan luar negeri yang ingin mengajukan sertifikasi halal di Indonesia," kata dia dalam siaran persnya.
Masih menurut Faisal, berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang masuk kategori haram untuk dikonsumsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari perwakilan 17 industry Thailand, The Central Islamic Council and Companies of Thailand (CICOT) dan Taiwan Halal Integrity Development Association.
“Setelah mengikuti pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP PPHI,” jelas Faisal.
Direktur Polipangkep, Dr. Ir. Darmawan, M.P mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah memberikan kepercayaan kepada Halal Science Center Polipangkep menjadi salah satu lembaga training untuk pelatihan penyelia halal dan auditor halal di Indonesia.