DPRD Sulsel Akan Sampaikan Keluhan FKBPGM kepada Kementerian ATR/BPN
Ahmad Muhaimin
Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:08 WIB
Forum Keluarga Besar Perumahan Gubernur Bukit Graha Praja Indah Manggala (FKBPGM) menggelar aksi dialog dan dengar pendapat dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Audiensi ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
Dalam pertemuan tersebut, warga memperjuangkan hak-hak mereka terkait terblokirnya sertifikat rumah sebanyak 461 unit dan 714 sertifikat yang belum diterbitkan sejak 2017.
"Masalah ini telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi para pemilik rumah," kata Ketua FKBPGM, Sadaruddin.
Baca Juga:Kabar Gembira! Warga 3 Pulau di Pangkep Kini Nikmati Listrik Hijau dari PLN
Sadaruddin mengatakan, pihaknya meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu membuka blokir sertifikat yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mendorong penerbitan sertifikat yang belum dikeluarkan hingga saat ini.
"Warga juga berharap agar DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Biro Aset atau Biro Hukum, dan Koperasi Toddopuli yang memiliki keterlibatan langsung dalam masalah ini," ujarnya.
Dia menekankan bahwa sertifikat rumah adalah hak dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah dan pihak terkait. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, warga memperjuangkan hak-hak mereka terkait terblokirnya sertifikat rumah sebanyak 461 unit dan 714 sertifikat yang belum diterbitkan sejak 2017.
"Masalah ini telah berlarut-larut tanpa ada kejelasan dari pihak yang bertanggung jawab. Sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi para pemilik rumah," kata Ketua FKBPGM, Sadaruddin.
Baca Juga:Kabar Gembira! Warga 3 Pulau di Pangkep Kini Nikmati Listrik Hijau dari PLN
Sadaruddin mengatakan, pihaknya meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu membuka blokir sertifikat yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mendorong penerbitan sertifikat yang belum dikeluarkan hingga saat ini.
"Warga juga berharap agar DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Biro Aset atau Biro Hukum, dan Koperasi Toddopuli yang memiliki keterlibatan langsung dalam masalah ini," ujarnya.
Dia menekankan bahwa sertifikat rumah adalah hak dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah dan pihak terkait. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini.