Kawal Demokrasi Sehat, KPU Sulsel Ajak Masyarakat jadi Pemantau di Pilgub 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:55 WIB
KPU Sulsel telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 terhitung sejak Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
“Pemantau pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan," katanya.
"Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan," sambungnya.
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
“Pemantau pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan," katanya.
"Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan," sambungnya.
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.