Kawal Demokrasi Sehat, KPU Sulsel Ajak Masyarakat jadi Pemantau di Pilgub 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 21 Agu 2024 13:55
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Sulsel telah mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 terhitung sejak Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
“Pemantau pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan," katanya.
"Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan," sambungnya.
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/
Pendaftaran Pemantau Pemilihan tersebut didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menuturkan pemantau pemilihan merupakan wujud partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.
“Pemantau pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada serentak di Sulawesi Selatan," katanya.
"Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai pemantau pemilihan," sambungnya.
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
Calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Gowa resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub dan Pilkada 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 20:17
Makassar City
Pendaftaran Dibuka! KPU Makassar Butuh 13.139 KPPS untuk Pilwalkot 2024
KPU Kota Makassar membutuhkan total 13.139 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub dan Pilwalkot 2024. Mereka akan disebar di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Selasa, 17 Sep 2024 19:20
News
Milenial Sulsel Siap Kawal Pemenangan Andalan Hati di Pilgub 2024
Gelombang dukungan kepada Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi terus berdatangan dalam menghadapi pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 17:43
News
Demokrat, Gerindra, dan PKS All Out Menangkan Andi Sudirman di Pilgub Sulsel
Partai Demokrat Sulsel mulai memanaskan mesin partainya untuk meraih kemenangan bagi pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) di Pilgub Sulawesi Selatan 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 12:23
Sulsel
Sudah Berbuat untuk Masyarakat, Tokoh Toraja Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub
Sejumlah tokoh masyarakat di Toraja menyampaikan sikap mendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-H. Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) di Pilgub Sulsel 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 10:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Manggala Titip Harapan ke Appi-Aliyah Soal Air PDAM & UMKM
2
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
3
Sudah Berbuat untuk Masyarakat, Tokoh Toraja Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub
4
Muswil DPW LDII Sulsel: Fokus Penguatan SDM & Kawal Pilkada Damai
5
3.000 Guru Ikuti Porseni PGRI di Kabupaten Maros
6
Husniah- Darmawangsyah Bakal Gratiskan Seragam Sekolah Tiap Tahun
7
Eks Anggota DPRD PAN Siap Menangkan Appi-Aliyah di Makassar Utara