PT Semen Tonasa & Pemkab Pangkep Teken Kerja Sama untuk Pemanfaatan RDF
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:19 WIB
PT Semen Tonasa memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sampah dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya BUMN dalam meningkatkan perekonomian lokal serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui BUMD.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Juang KPK RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). Tampak hadir Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, dan Bupati Kabupaten Pangkep, Muh. Yusran Lalogau. Perjanjian ini berfokus pada pemanfaatan material RDF (Refuse Derived Fuel).
Acara ini merupakan bagian dari implementasi aksi ke-14 Stranas PK. Dalam kesempatan ini, disepakati enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing BUMN dan BUMD.
Selain pertambangan, Stranas PK juga menyoroti peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah yang dinilai sangat krusial di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Masalah pengelolaan sampah yang belum dapat ditangani dengan baik di berbagai kabupaten dan kota, kerap kali berujung pada praktik-praktik yang merugikan lingkungan. Mulai pembakaran terbuka, penguburan, atau pembuangan sampah sembarangan yang akhirnya mencemari ekosistem laut.
Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, mengungkapkan kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan strategi nasional dalam pencegahan korupsi di Indonesia salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN- BUMD).
"Harapannya dengan kolaborasi antara BUMN dan BUMD dapat menguatkan ekonomi nasional dan daerah serta mampu melaksanakan prinsip-prinsip dalam rangka implementasi pencegahan korupsi di tubuh BUMD maupun BUMN, kerja sama ini juga bertujuan untuk pemanfaatan pengelolaan sampah melalui Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan RDF (Refused Derived Fuel)," kata dia.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Juang KPK RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). Tampak hadir Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, dan Bupati Kabupaten Pangkep, Muh. Yusran Lalogau. Perjanjian ini berfokus pada pemanfaatan material RDF (Refuse Derived Fuel).
Acara ini merupakan bagian dari implementasi aksi ke-14 Stranas PK. Dalam kesempatan ini, disepakati enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing BUMN dan BUMD.
Selain pertambangan, Stranas PK juga menyoroti peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah yang dinilai sangat krusial di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Masalah pengelolaan sampah yang belum dapat ditangani dengan baik di berbagai kabupaten dan kota, kerap kali berujung pada praktik-praktik yang merugikan lingkungan. Mulai pembakaran terbuka, penguburan, atau pembuangan sampah sembarangan yang akhirnya mencemari ekosistem laut.
Direktur Utama PT Semen Tonasa, Asruddin, mengungkapkan kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan strategi nasional dalam pencegahan korupsi di Indonesia salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN- BUMD).
"Harapannya dengan kolaborasi antara BUMN dan BUMD dapat menguatkan ekonomi nasional dan daerah serta mampu melaksanakan prinsip-prinsip dalam rangka implementasi pencegahan korupsi di tubuh BUMD maupun BUMN, kerja sama ini juga bertujuan untuk pemanfaatan pengelolaan sampah melalui Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan RDF (Refused Derived Fuel)," kata dia.