KPU Pinrang Buka Pendaftaran Cakada, Ingatkan Parpol Ajukan Permohonan Buka Silon
Ahmad Muhaimin
Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:30 WIB
KPU Pinrang mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024. Pengumuman resmi dilakukan mulai Sabtu, 24 Agustus sampai Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Rencana besok kita simulasi. Kemarin (Sabtu) sore kita sudah rapat koordinasi dengan parpol. Kita sudah mengatur pendaftaran manualnya yang datang ke kantor tanggal 28 dan 29 nya (Agustus) itu," kata Ali Joddong kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).
Ali Jodding mengingatkan, kepada parpol atau gabungan parpol untuk segera memasukkan permohonan pembukaan akun Silon. Dimana berkas persyaratan Cakada, wajib diunggah di Silon terlebih dahulu.
"Parpol atau gabung parpol, bisa diwakili oleh satu parpol saja untuk mengajukan permohonan kepada operator KPU untuk membuka akun Silon. Karena seluruh berkas calon itu, diupload di Silon," ujarnya.
Adapun dokumen persyaratan Cakada harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Diantaranya ialah SKCK, KTP, foto copy ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dan lain-lain yang dipersyaratkan.
Ali Jodding menuturkan, sejauh ini baru Nasdem yang meminta pembukaan akun silon (24/08) kemarin. Dan menurut informasi lisannya, pada (25/08) hari ini baru dimasukkan surat permohonannya.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding mengatakan pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
"Rencana besok kita simulasi. Kemarin (Sabtu) sore kita sudah rapat koordinasi dengan parpol. Kita sudah mengatur pendaftaran manualnya yang datang ke kantor tanggal 28 dan 29 nya (Agustus) itu," kata Ali Joddong kepada Sindo Makassar pada Ahad (25/08/2024).
Ali Jodding mengingatkan, kepada parpol atau gabungan parpol untuk segera memasukkan permohonan pembukaan akun Silon. Dimana berkas persyaratan Cakada, wajib diunggah di Silon terlebih dahulu.
"Parpol atau gabung parpol, bisa diwakili oleh satu parpol saja untuk mengajukan permohonan kepada operator KPU untuk membuka akun Silon. Karena seluruh berkas calon itu, diupload di Silon," ujarnya.
Adapun dokumen persyaratan Cakada harus diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Diantaranya ialah SKCK, KTP, foto copy ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dan lain-lain yang dipersyaratkan.
Ali Jodding menuturkan, sejauh ini baru Nasdem yang meminta pembukaan akun silon (24/08) kemarin. Dan menurut informasi lisannya, pada (25/08) hari ini baru dimasukkan surat permohonannya.