home sulsel

18 ASN yang Diduga Tidak Netral di Lutim Terancam Sanksi Berat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:10 WIB
Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. Istimewa
Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. ASN tersebut diduga turut serta mensosialisasikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Adapun 18 ASN ini telah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Lutim. Bawaslu menerima 6 laporan terkait dugaan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.

Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto membenarkan adanya laporan mengenai puluhan ASN yang diduga tidak netral. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh KASN.

"Prosesnya sudah berjalan. Namun masih ada beberapa dokumen tambahan yang kami butuhkan," ujar Tasdik kepada awak media pada Selasa (27/08/2024).

Baca Juga:Ada 6 Laporan, Bawaslu Lutim Tangani 18 ASN Diduga Tidak Netral di Pilkada

Menurut Tasdik, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"ASN harus berhati-hati, karena sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya