18 ASN yang Diduga Tidak Netral di Lutim Terancam Sanksi Berat
Selasa, 27 Agu 2024 22:10
Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. Istimewa
LUWU TIMUR - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. ASN tersebut diduga turut serta mensosialisasikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Adapun 18 ASN ini telah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Lutim. Bawaslu menerima 6 laporan terkait dugaan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto membenarkan adanya laporan mengenai puluhan ASN yang diduga tidak netral. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh KASN.
"Prosesnya sudah berjalan. Namun masih ada beberapa dokumen tambahan yang kami butuhkan," ujar Tasdik kepada awak media pada Selasa (27/08/2024).
Menurut Tasdik, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"ASN harus berhati-hati, karena sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan," tegasnya.
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
Dari laporan-laporan tersebut, terdapat 18 ASN yang diduga terlibat. Semuanya telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN. Menurut informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses," kata Sukmawati pada Senin (26/08/24).
Sukmawati menuturkan, Bawaslu Lutim telah mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya dengan mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
"Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan," jelasnya.
Adapun 18 ASN ini telah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Lutim. Bawaslu menerima 6 laporan terkait dugaan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto membenarkan adanya laporan mengenai puluhan ASN yang diduga tidak netral. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh KASN.
"Prosesnya sudah berjalan. Namun masih ada beberapa dokumen tambahan yang kami butuhkan," ujar Tasdik kepada awak media pada Selasa (27/08/2024).
Menurut Tasdik, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"ASN harus berhati-hati, karena sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan," tegasnya.
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
Dari laporan-laporan tersebut, terdapat 18 ASN yang diduga terlibat. Semuanya telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN. Menurut informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses," kata Sukmawati pada Senin (26/08/24).
Sukmawati menuturkan, Bawaslu Lutim telah mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya dengan mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
"Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Legislatif–Eksekutif Kompak, DPRD Luwu Timur Bahas Finalisasi APBD 2026
Suasana hangat namun penuh konsentrasi mewarnai ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 12:43
Sulsel
Diskominfo-SP Lutim Perkuat SDM Pengelola Aduan Publik, Peserta Diminta Lebih Aktif dan Proaktif
Upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola aduan publik menjadi fokus utama kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Rabu (26/11/25).
Kamis, 27 Nov 2025 11:23
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera