18 ASN yang Diduga Tidak Netral di Lutim Terancam Sanksi Berat
Selasa, 27 Agu 2024 22:10
Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. Istimewa
LUWU TIMUR - Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur terancam menerima sanksi setelah diduga terlibat dalam politik praktis. ASN tersebut diduga turut serta mensosialisasikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Adapun 18 ASN ini telah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Lutim. Bawaslu menerima 6 laporan terkait dugaan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto membenarkan adanya laporan mengenai puluhan ASN yang diduga tidak netral. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh KASN.
"Prosesnya sudah berjalan. Namun masih ada beberapa dokumen tambahan yang kami butuhkan," ujar Tasdik kepada awak media pada Selasa (27/08/2024).
Menurut Tasdik, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"ASN harus berhati-hati, karena sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan," tegasnya.
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
Dari laporan-laporan tersebut, terdapat 18 ASN yang diduga terlibat. Semuanya telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN. Menurut informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses," kata Sukmawati pada Senin (26/08/24).
Sukmawati menuturkan, Bawaslu Lutim telah mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya dengan mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
"Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan," jelasnya.
Adapun 18 ASN ini telah diteruskan ke KASN oleh Bawaslu Lutim. Bawaslu menerima 6 laporan terkait dugaan netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto membenarkan adanya laporan mengenai puluhan ASN yang diduga tidak netral. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh KASN.
"Prosesnya sudah berjalan. Namun masih ada beberapa dokumen tambahan yang kami butuhkan," ujar Tasdik kepada awak media pada Selasa (27/08/2024).
Menurut Tasdik, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan berbagai sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"ASN harus berhati-hati, karena sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga pemecatan," tegasnya.
Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
Dari laporan-laporan tersebut, terdapat 18 ASN yang diduga terlibat. Semuanya telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
"Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN. Menurut informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses," kata Sukmawati pada Senin (26/08/24).
Sukmawati menuturkan, Bawaslu Lutim telah mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya dengan mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
"Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dukung Percepatan PSN IHIP, Warga Bentangkan Spanduk Simbol Dukungan Kepada Pemda Lutim
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur saat ini aktif turun melakukan sosialisasi percepatan kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang nantinya akan dibangun di Lampia, desa Harapan, kecamatan Malili.
Kamis, 29 Jan 2026 11:48
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sulsel
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
Polres Luwu Timur telah memetakan tiga titik vital yang menjadi fokus pengamanan ketat, yakni SPBU Mangkutana, SPBU Wotu, dan SPBU Malili.
Selasa, 27 Jan 2026 17:30
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
Sulsel
Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Penawaran Oknum Penggarap Lahan Pemda Lutim Dinilai Tak Masuk Akal
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Jum'at, 23 Jan 2026 12:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
IMMIM Gelar Workshop Tahap Akhir Kemitraan Masjid
4
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
2
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
3
IMMIM Gelar Workshop Tahap Akhir Kemitraan Masjid
4
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
5
Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi