Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Fitra budin
Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:05 WIB
Bawaslu Luwu Timur memperingati kepala desa agar menjaga netralitas selama proses pemilihan pada Pilkada 2024.
Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.
Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.
"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).
Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.
"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.
Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.
Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.
"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).
Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.
"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.
Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.