Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Kamis, 29 Agu 2024 07:05
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur memperingati kepala desa agar menjaga netralitas selama proses pemilihan pada Pilkada 2024.
Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.
Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.
"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).
Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.
"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.
Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," jelasnya.
Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.
Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.
"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).
Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.
"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.
Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng resmi melaunching program inovatif bertajuk Podium Sisoppengi, yang merupakan akronim dari Podcast–Diskusi Pemilihan Umum–Sharing–Sosialisasi Pengawasan Pemilu Terintegrasi.
Rabu, 04 Mar 2026 14:33
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), memberikan apresiasi tinggi terhadap metode menghafal Al-Qur’an yang diterapkan siswa MTs Muhammadiyah Towuti.
Minggu, 15 Feb 2026 20:34
Sulsel
Pejabat Lutim Bakal Dirombak Besar-besaran, Eselon II hingga Ratusan Kepsek Bergeser
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dijadwalkan melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis pagi ini (12/2/2026).
Kamis, 12 Feb 2026 08:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Bergantian Kepala Daerah-Legislator Hadiri Bukber HUT RMS, Cermin Kuatnya Jejaring Politik di Sulsel
4
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
5
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor