Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024

Kamis, 29 Agu 2024 07:05
Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur memperingati kepala desa agar menjaga netralitas selama proses pemilihan pada Pilkada 2024.

Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.

Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.

"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).

Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.

"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.

Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
128 Koperasi Merah Putih di Luwu Timur Dibidik Aktif Tahun Ini, Lahan Jadi Batu Sandungan
Sulsel
128 Koperasi Merah Putih di Luwu Timur Dibidik Aktif Tahun Ini, Lahan Jadi Batu Sandungan
Ambisi besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghidupkan 128 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan mulai memasuki babak penentuan.
Senin, 10 Agu 2026 14:22
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
Pemkab Lutim kembali menegaskan bahwa langkah penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan perjanjian resmi yang mengikat.
Minggu, 09 Agu 2026 12:03
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Sulsel
Lahan Laoli Bukan Perampasan! Bupati Luwu Timur Tegaskan Tanah Proyek PSN Sah Milik Pemkab
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menjelaskan dasar hukum kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:53
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Sulsel
Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Jum'at, 07 Agu 2026 13:10
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Sulsel
Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.
Kamis, 06 Agu 2026 14:19
Berita Terbaru