Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024

Kamis, 29 Agu 2024 07:05
Bawaslu Luwu Timur Ultimatum Kepala Desa Selama Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur memperingati kepala desa agar menjaga netralitas selama proses pemilihan pada Pilkada 2024.

Dimana peringatan Bawaslu Luwu Timur ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur berbagai larangan untuk kepala desa, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam Pilkada.

Pada Pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu, atau pihak lain, serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada.

"Selain itu, kepala desa juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/08/24).

Dalam konteks Pilkada, apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati atau Walikota, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.

"Apabila pelanggaran terjadi selama masa kampanye, kepala desa yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," ujar Pawenari.

Kemudian, dijelaskan Pawenari, Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, Pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Sulsel
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam sidak di empat instansi, yakni Disdukcapil, Depot Arsip Dinas Perpustakaan, Badan Kesbangpol, serta DLH Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 14:22
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Atlet Dayung Luwu Timur Bidik Lima Emas di Pra Porprov Mendatang
Sulsel
Atlet Dayung Luwu Timur Bidik Lima Emas di Pra Porprov Mendatang
Cabang Olahraga (Cabor) Dayung Kabupaten Luwu Timur menargetkan lima medali emas pada ajang Praporprov (Pra Pekan Olahraga Provinsi) mendatang.
Selasa, 13 Jan 2026 14:56
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Sulsel
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan pencurian merica yang terjadi di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/01/26).
Selasa, 13 Jan 2026 09:33
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
Sulsel
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat kembali ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memimpin Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di Plant Site PT Vale Indonesia Tbk, Senin (12/01/26).
Senin, 12 Jan 2026 14:06
Berita Terbaru