Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja dan Buruh
Kamis, 05 Mar 2026 14:30
Pemkab Maros membuka posko pengaduan THR bagi pekerja dan buruh. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.
"Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros," jelasnya.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga dapat melaporkan persoalan THR atau BHR ke posko, selama terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.
"Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik," katanya.
Ia menegaskan THR tidak dapat dicicil dan harus dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh pihak aplikator.
"Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua," tutupnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.
"Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros," jelasnya.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga dapat melaporkan persoalan THR atau BHR ke posko, selama terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.
"Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik," katanya.
Ia menegaskan THR tidak dapat dicicil dan harus dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh pihak aplikator.
"Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Realisasi Anggaran Kemenhaj Maros Tertinggi di Sulsel, Tembus 75,26 Persen
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencatat realisasi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar 75,26 persen hingga Oktober 2026.
Kamis, 22 Okt 2026 13:59
News
Pengajian ASN Maros Tekankan Integritas Kerja
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mengikuti pengajian rutin bulanan.
Rabu, 21 Okt 2026 15:23
Sulsel
Maros Bentuk Komisi Irigasi, Pemerataan Pembangunan jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Maros membentuk Komisi irigasi. Komisi ini dibentuk untuk membahas daerah yang paling membutuhkan perbaikan saluran agar pembangunan lebih merata dan sesuai kebutuhan petani.
Selasa, 20 Okt 2026 15:22
Sulsel
Permudah Layanan Korban Kecelakaan, RSUD La Palaloi Buat Inovasi Siparutusu
Sebanyak 1.311 pasien kecelakaan tercatat mendapatkan pelayanan di RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Selasa, 20 Okt 2026 12:16
Sulsel
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros mencapai Rp285,5 miliar hingga September 2026 atau 82,23 persen dari target Rp347 miliar.
Senin, 19 Okt 2026 12:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara