Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja dan Buruh

Kamis, 05 Mar 2026 14:30
Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja dan Buruh
Pemkab Maros membuka posko pengaduan THR bagi pekerja dan buruh. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 2 hingga 13 Maret 2026.

"Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros," jelasnya.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemerintah Kabupaten Maros.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir juga dapat melaporkan persoalan THR atau BHR ke posko, selama terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun, pihaknya menyarankan agar pembayaran dilakukan 14 hari sebelum Lebaran.

"Kami sarankan kepada pengusaha agar membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja punya waktu lebih panjang mempersiapkan Idulfitri dengan baik," katanya.

Ia menegaskan THR tidak dapat dicicil dan harus dibayarkan secara penuh, yakni sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Pihaknya juga berharap Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi aplikator dapat dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh pihak aplikator.

"Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu agar momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru