Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi

Minggu, 07 Jun 2026 16:30
Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan.
Comment
Share
SIDRAP - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.

“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.

Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.

“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.

Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru