Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
Minggu, 07 Jun 2026 16:30
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan.
SIDRAP - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Sidrap Jemput Langsung Jemaah Haji Kloter 2 di Bandara
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menjemput langsung kepulangan jamaah haji Kloter 2 Debarkasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 11:50
Sulsel
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat sektor pertanian sebagai motor penggerak ekonomi daerah, Kamis (26/3/2026).
Kamis, 26 Mar 2026 20:52
Sulsel
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan capaian impresif dengan meraih peringkat pertama pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sulawesi Selatan pada tahun 2025.
Jum'at, 27 Feb 2026 16:14
Sulsel
Bakal Dihadiri 20 Ribu Jamaah, Pemkab Sidrap Matangkan Persiapan Tabligh Akbar
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif didampingi Wakil Bupati Nurkanaah memimpin rapat persiapan pelaksanaan tabligh akbar, takbiran keliling, dan salat Idulfitri 1447 H/2026 M, Senin (23/2/2026).
Senin, 23 Feb 2026 18:31
Sulsel
Panen Raya Padi di Otting, Pemkab Sidrap Siapkan Perbaikan Irigasi Bulu Cenrana Rp5 Miliar
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif melakukan panen raya padi di hamparan persawahan Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
2
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Telkomsel Tegaskan Komitmen Bisnis Berkelanjutan
3
TNI AL Gelar Aksi Bersih Pantai di Monumen MNEK Losari Makassar
4
Puluhan Pelaku IKM Langsung Didampingi Dirikan Perseroan Perorangan
5
Satgas Operasi Trisila-26 TNI AL Kumpulkan Ratusan Kantong Darah di Atas KRI Teluk Kupang-519
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
2
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Telkomsel Tegaskan Komitmen Bisnis Berkelanjutan
3
TNI AL Gelar Aksi Bersih Pantai di Monumen MNEK Losari Makassar
4
Puluhan Pelaku IKM Langsung Didampingi Dirikan Perseroan Perorangan
5
Satgas Operasi Trisila-26 TNI AL Kumpulkan Ratusan Kantong Darah di Atas KRI Teluk Kupang-519