Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
Minggu, 07 Jun 2026 16:30
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan.
SIDRAP - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2026, tingkat kemiskinan di Kabupaten Sidrap tercatat berada di angka 4,65 persen, mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang sebesar 4,91 persen.
Kamis, 15 Okt 2026 11:38
Sulsel
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
Rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) regional mulai mendapat dukungan tujuh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Selasa, 29 Sep 2026 09:28
Sulsel
Sidrap Sabet Penghargaan Pengelolaan Sampah Terbaik Regional Sulawesi
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional, dalam penghargaan sebagai daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan lingkungan asri.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:07
News
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin 200 Prajurit Latihan Terjun Payung di Sidrap, Ribuan Warga Antusias
Aksi para prajurit yang mendarat dari udara itu menarik perhatian masyarakat. Ribuan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung latihan terjun payung itu.
Jum'at, 11 Sep 2026 08:52
Sulsel
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap masa bakti 2025-2029 di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap pada Senin (10/08/2026).
Senin, 10 Agu 2026 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
4
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Late Night Shopping TSM Makassar Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
4
Pertamina Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Bandang di Nepal
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour