Empat Ranperda Kabupaten Sidrap Lalui Tahapan Harmonisasi
Minggu, 07 Jun 2026 16:30
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan.
SIDRAP - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesesuaian substansi dan harmonisasi regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Dalam pembahasan tersebut, tiga regulasi dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, serta Ranperbup tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Ketiganya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya memerlukan penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) masih perlu dilakukan pendalaman materi muatan. Hal ini setelah dilakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring yang menegaskan bahwa pengaturan TJSL secara spesifik terhadap perusahaan berpotensi tidak sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah serta dapat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian agar substansi pengaturan tetap berada dalam koridor kewenangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi merupakan langkah penting yang wajib dilalui dalam setiap penyusunan produk hukum daerah guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Heny mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah melaksanakan proses harmonisasi sejak tahap awal pembentukan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Sabtu (6/6/2026), menyampaikan harapannya agar proses harmonisasi ini memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi ini bukan hanya soal kesesuaian norma, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang sehat di daerah. Kami berharap hasilnya dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidrap ke depan,” ujar Andi Basmal.
Dengan selesainya pembahasan tersebut, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan Kabupaten Sidrap semakin berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
KONI Sidrap Dilantik, Bupati Syahar Targetkan Prestasi Naik di Porprov 2026
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap masa bakti 2025-2029 di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap pada Senin (10/08/2026).
Senin, 10 Agu 2026 17:40
Ekbis
Investor Kanada Jajaki Proyek EBT di Sidrap, Bidik Listrik dari Sampah & Kotoran Ayam
Perusahaan energi asal Kanada, Portage Energy Group, bersama Acacia Energy menjajaki investasi energi baru terbarukan alias EBT di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Minggu, 02 Agu 2026 17:31
Ekbis
OJK - Pemkab Sidrap Sinergi Perkuat Akses Keuangan & Pembiayaan Produktif
Sinergi antara OJK, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan daerah.
Sabtu, 11 Jul 2026 08:47
Sulsel
Bupati Sidrap Jemput Langsung Jemaah Haji Kloter 2 di Bandara
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menjemput langsung kepulangan jamaah haji Kloter 2 Debarkasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 11:50
Sulsel
Antisipasi El Nino, Pemkab Sidrap Percepat Musim Tanam
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat sektor pertanian sebagai motor penggerak ekonomi daerah, Kamis (26/3/2026).
Kamis, 26 Mar 2026 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Bupati Lutim Gaspol Benahi Sekolah Rusak, Dewan Pendidikan Turun Cek Langsung
5
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
2
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
Bupati Lutim Gaspol Benahi Sekolah Rusak, Dewan Pendidikan Turun Cek Langsung
5
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur