Ikut Pendaftaran Cakada, 3 ASN dan 1 Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lutim
Fitra budin
Minggu, 01 September 2024 - 19:33 WIB
Selama tiga hari masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 29 Agustus, Bawaslu Luwu Timur menerima empat laporan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Desa.
"Ada tiga ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu pada saat tahapan pendaftaran," kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menambahkan bahwa laporan tersebut masuk pada tanggal 27 Agustus 2024.
Baca Juga:PKB Tunjuk Fauzi Andi Wawo Jabat Waka DPRD Sulsel, Zulfikar Ketua Fraksi
"Tiga laporan terkait ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara laporan terkait Kepala Desa sudah diteruskan ke Bupati," jelas Sukmawati.
Sebelumnya, sebanyak 18 ASN di Kabupaten Luwu Timur terancam sangsi berat setelah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, yakni turut serta dalam mensosialisasikan pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ada tiga ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu pada saat tahapan pendaftaran," kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.
Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menambahkan bahwa laporan tersebut masuk pada tanggal 27 Agustus 2024.
Baca Juga:PKB Tunjuk Fauzi Andi Wawo Jabat Waka DPRD Sulsel, Zulfikar Ketua Fraksi
"Tiga laporan terkait ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara laporan terkait Kepala Desa sudah diteruskan ke Bupati," jelas Sukmawati.
Sebelumnya, sebanyak 18 ASN di Kabupaten Luwu Timur terancam sangsi berat setelah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, yakni turut serta dalam mensosialisasikan pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
(umi)