ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Ikbal nur
Senin, 02 September 2024 - 10:34 WIB
Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Baca Juga:Pilkada Bantaeng 2024, IAKan Lalui Tes Kesehatan dengan Mudah
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Baca Juga:Pilkada Bantaeng 2024, IAKan Lalui Tes Kesehatan dengan Mudah
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya