ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Senin, 02 Sep 2024 10:34
Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
2
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di BRI Consumer Expo 2026
5
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergikan Program Jaminan Hari Tua untuk Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AIA Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel, Fokus Perlindungan - Kesejahteraan Nelayan
2
Lantik Pengurus PPP Sulsel, Mardiono Minta Kawal Program Pro-Rakyat
3
Camat Mariso Pastikan Penertiban 40 PKL di Kelurahan Lette Berjalan Kondusif
4
Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di BRI Consumer Expo 2026
5
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergikan Program Jaminan Hari Tua untuk Warga