ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Senin, 02 Sep 2024 10:34
Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial