ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Senin, 02 Sep 2024 10:34

Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Ditutup Bupati Uji Nurdin, Festival Ramadan Bangkit Bantaeng Capai Omset Rp1,6 Miliar
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin resmi menutup Festival Ramadan Bangkit yang bertempat di Lapangan Pantai Seruni, Jumat, 29 Maret 2025.
Sabtu, 29 Mar 2025 11:21

Sulsel
Bupati Banteng Uji Nurdin Bagikan Bingkisan Lebaran ke Penyapu Jalan dan Tukang Becak
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menyalurkan bingkisan Idul Fitri dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jum'at, 28 Mar 2025 16:11

Sulsel
Laporan Keuangan Tepat Waktu, BPK Sulsel Apresiasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Unaudited).
Jum'at, 28 Mar 2025 12:11

Sulsel
Buka GPM Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Imbau Partisipasi Masyarakat
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Ketua TP PKK Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak 24 Kabupaten/Kota Sulsel, di Lapangan Seruni, Rabu, 26 Maret 2025.
Kamis, 27 Mar 2025 09:10

Sulsel
Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Uji Nurdin Cek Serapan Gabah Petani
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, terus berkomitmen wujudkan swasembada pangan.
Rabu, 26 Mar 2025 10:32
Berita Terbaru