ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Senin, 02 Sep 2024 10:34
Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
Dorong Pembinaan Olahraga Akuatik, Bupati Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi membuka kembali (re-opening) Kolam Renang Andi Pawiloi, di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Senin, 12 Januari 2026.
Senin, 12 Jan 2026 15:44
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu pengurusnya berinisial MF.
Jum'at, 02 Jan 2026 15:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
2
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
3
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
4
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
5
6 Calon Rektor IAIN Bone 2026-2030 Lolos Pertimbangan Senat, Diusul ke Menag