ASN Boleh Hadiri Kampanye, Tapi Hanya Untuk Dengarkan Visi Misi Paslon
Ikbal nur
Senin, 02 Sep 2024 10:34
Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pilkada 2024. Ketidakberpihakan mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
Kegiatan tersebut, menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan para awak media yang turut hadir.
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng pada Senin (01/9/2024).
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan Cakada.
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan visi misi Paslon. Tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh," lanjut Wahni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Nuzuliah Hidayah yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng pada periode 2018-2023.
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting, ” ungkapnya.
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara, Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Wajo Teruskan Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di Tanasitolo ke Pj Bupati
Bawaslu Wajo resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa (Kades) di Tanasitolo kepada Pj Bupati Wajo pada Jumat (06/09/2024). Penerusan dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung Panwascam Tanasitolo beberapa hari yang lalu.
Jum'at, 06 Sep 2024 22:34
Sulsel
Belum Ada ASN di Jeneponto yang Dilaporkan ke Bawaslu Selama Tahapan Pilkada 2024
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Sulawesi Selatan sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama dalam tahapan Pilkada 2024 pada hari Rabu (05/09/2024).
Jum'at, 06 Sep 2024 15:45
Sulsel
Satu-Satunya di Sulsel, Bawaslu Lutim Raih Penghargaan Informasi Publik 2024
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat "informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu tahun 2024.
Jum'at, 06 Sep 2024 15:02
Sulsel
Kelompok Perempuan di Lutim Didorong Berperan dalam Pengawasan Pilkada 2024
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran aktif kelompok perempuan di Kabupaten Luwu Timur semakin mendapat perhatian sebagai salah satu elemen penting dalam pengawasan proses pemilihan.
Jum'at, 06 Sep 2024 11:31
Sulsel
Eks Ketua KPU dan Bawaslu Makassar Hadiri Kick Off Tim Pemenangan Amri-Rahman
Pasangan Amri Arsyid-Abd Rahman Bando (AMAN) menggelar Kick Off Tim Pemenangan di Four Points by Sheraton Makassar pada Kamis (05/09/2024) malam. Puluhan relawan dan simpatisan menghadiri acara ini.
Kamis, 05 Sep 2024 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhartina Bohari TMS Hasil Tes Kesehatan, KPU Maros Minta Chaidir Ganti Pasangan
2
Ormas Barak Desak Kepolisian Tangkap Pembuat Flyer Fitnah Terhadap Kapolda Sulsel
3
Tim Chaidir-Suhartina Mulai Godok Pengganti Calon Cawabup Pilkada Maros
4
Survei Pilgub September 2024, Sudirman-Fatma 63,4%, Danny-Azhar 22%
5
Yakin Adil dan Amanah, Laskar Merah Putih All Out Untuk Appi-Aliyah di Pilwalkot
6
Respon Tim Kuasa Hukum Usai Suhartina TMS Hasil Tes Kesehatan Cakada Maros
7
Kawal DPSHP Kota Makassar, Tim Indira-Ilham Sebar LO di 153 PPS Kelurahan