Bawaslu Sulsel Terima Laporan 117 ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 04 September 2024 - 22:16 WIB
Sebanyak 117 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pilkada 2024. Mereka diadukan karena diduga tidak netral terhadap salah satu calon.
Dari 24 Kabupaten/kota, Bawaslu sudah menerima laporan ada 117 ASN yang diduga tidak netral. Diantaranya ialah Pinrang 29 orang, Luwu Timur 18 orang, Pangkep 16 orang, Palopo 10 orang, serta Luwu dan Bantaeng masing-masing 7 orang.
Selanjutnya Parepare 5 orang, Makassar dan Sidrap 2 orang, serta Wajo, Enrekang, Barru, Sinjai dan Luwu Utara masing-masing 1 orang. Dan 1 orang dari ASN Provinsi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan ASN yang melanggar netralitas saat ini, belum bisa dipidana. Makanya ia meminta kepada ASN untuk tetap netral setelah penetapan Paslon.
"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Abdul Malik pada Rabu (03/09/2024).
Malik menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN, bawaslu tetap berpedoman pada UU Pemilihan, Perbawaslu, dan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan turunannya.
Eks Ketua Bawaslu Wajo ini bilang, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Sulsel tahun 2024 ini berpotensi mengalami peningkatan. ApalagiPilkada masih beberapa bulan lagi.
Dari 24 Kabupaten/kota, Bawaslu sudah menerima laporan ada 117 ASN yang diduga tidak netral. Diantaranya ialah Pinrang 29 orang, Luwu Timur 18 orang, Pangkep 16 orang, Palopo 10 orang, serta Luwu dan Bantaeng masing-masing 7 orang.
Selanjutnya Parepare 5 orang, Makassar dan Sidrap 2 orang, serta Wajo, Enrekang, Barru, Sinjai dan Luwu Utara masing-masing 1 orang. Dan 1 orang dari ASN Provinsi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan ASN yang melanggar netralitas saat ini, belum bisa dipidana. Makanya ia meminta kepada ASN untuk tetap netral setelah penetapan Paslon.
"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Abdul Malik pada Rabu (03/09/2024).
Malik menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN, bawaslu tetap berpedoman pada UU Pemilihan, Perbawaslu, dan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan turunannya.
Eks Ketua Bawaslu Wajo ini bilang, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Sulsel tahun 2024 ini berpotensi mengalami peningkatan. ApalagiPilkada masih beberapa bulan lagi.