Bawaslu Sulsel Terima Laporan 117 ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

Rabu, 04 Sep 2024 22:16
Bawaslu Sulsel Terima Laporan 117 ASN Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024
Sebanyak 117 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pilkada 2024. Mereka diadukan karena diduga tidak netral terhadap salah satu calon.
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 117 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan Pilkada 2024. Mereka diadukan karena diduga tidak netral terhadap salah satu calon.

Dari 24 Kabupaten/kota, Bawaslu sudah menerima laporan ada 117 ASN yang diduga tidak netral. Diantaranya ialah Pinrang 29 orang, Luwu Timur 18 orang, Pangkep 16 orang, Palopo 10 orang, serta Luwu dan Bantaeng masing-masing 7 orang.

Selanjutnya Parepare 5 orang, Makassar dan Sidrap 2 orang, serta Wajo, Enrekang, Barru, Sinjai dan Luwu Utara masing-masing 1 orang. Dan 1 orang dari ASN Provinsi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan ASN yang melanggar netralitas saat ini, belum bisa dipidana. Makanya ia meminta kepada ASN untuk tetap netral setelah penetapan Paslon.

"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Abdul Malik pada Rabu (03/09/2024).

Malik menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN, bawaslu tetap berpedoman pada UU Pemilihan, Perbawaslu, dan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang ASN beserta beberapa peraturan turunannya.

Eks Ketua Bawaslu Wajo ini bilang, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di Sulsel tahun 2024 ini berpotensi mengalami peningkatan. Apalagi Pilkada masih beberapa bulan lagi.

"Ini pun masih akan terus bertambah karena masih ada puluhan yang sedang berproses," ucapnya.

Malik mendorong agar para ASN tetap menjaga netralitasnya. Apalagi setelah penetapan Paslon, mereka yang terbukti melanggar bisa disanksi pidana.

"Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat. Oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas," bebernya.

"Mari kita jaga bersama-sama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Sulsel yang kita cintai ini agar berjalan dengan aman, damai, sejuk sampai berakhirnya seluruh tahapan Pemilihan tahun. 2024," tutupnya.

Di Luwu Timur, Bawaslu menerima laporan 3 ASN dan satu kepala desa yang diduga tidak netral di Pilkada. Mereka ditengarai ikut deklarasi dan mengantar Paslon mendaftar ke KPU.

"Ada tiga ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu pada saat tahapan pendaftaran," ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari.

Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menambahkan bahwa laporan tersebut masuk pada tanggal 27 Agustus 2024.

"Tiga laporan terkait ASN telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara laporan terkait Kepala Desa sudah diteruskan ke Bupati," jelas Sukmawati.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru