Perkuat Akses Keadilan di Desa Datara Kabupaten Jeneponto
Jum'at, 06 Feb 2026 00:00
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa. Kamis (5/2/2025)
JENEPONTO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa. Kamis (5/2/2025), tim Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati beserta jajaran. Mereka disambut hangat oleh Kepala Desa Datara Muhammad Jufri Lau, Ketua OBH Posbakumadin Jeneponto, paralegal desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Andi Basmal memberikan apresiasi atas keberadaan Posbankum di Desa Datara. Menurutnya, peran paralegal dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan desa melalui pendekatan non-litigasi.
"Posbankum adalah sarana peningkatan akses keadilan. Kita ingin konflik di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, sebelum masuk ke ranah hukum formal," ujarnya.
Kepala Desa Datara memaparkan kondisi hukum di wilayahnya yang saat ini menghadapi beberapa persoalan, mulai dari kasus perdata hingga pidana. Mengingat kentalnya budaya adat di Jeneponto, mayoritas permasalahan diselesaikan melalui sanksi adat yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Kami sudah memiliki Perdes yang mengatur sanksi adat atas permasalahan hukum tertentu. Kami berharap pendampingan ini memberikan pencerahan terkait sinkronisasi aturan desa dengan hukum nasional," kata Muhammad Jufri.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Andi Basmal mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dan menyarankan pengesahan Perdes terkait sanksi hukum sebaiknya menunggu regulasi turunan dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah ini penting agar aturan adat yang dituangkan dalam Perdes memiliki landasan hukum kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.
Sementara itu, Heny Widyawati mengungkapkan rencana kolaborasi dengan Pemda Kabupaten Jeneponto untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan Perdes bagi seluruh desa di Jeneponto.
"Kami akan menyiapkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum untuk membantu seluruh desa di Jeneponto memahami mekanisme penyusunan Perdes yang baik dan memiliki landasan hukum kuat," tutupnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati beserta jajaran. Mereka disambut hangat oleh Kepala Desa Datara Muhammad Jufri Lau, Ketua OBH Posbakumadin Jeneponto, paralegal desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Andi Basmal memberikan apresiasi atas keberadaan Posbankum di Desa Datara. Menurutnya, peran paralegal dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan desa melalui pendekatan non-litigasi.
"Posbankum adalah sarana peningkatan akses keadilan. Kita ingin konflik di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, sebelum masuk ke ranah hukum formal," ujarnya.
Kepala Desa Datara memaparkan kondisi hukum di wilayahnya yang saat ini menghadapi beberapa persoalan, mulai dari kasus perdata hingga pidana. Mengingat kentalnya budaya adat di Jeneponto, mayoritas permasalahan diselesaikan melalui sanksi adat yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
"Kami sudah memiliki Perdes yang mengatur sanksi adat atas permasalahan hukum tertentu. Kami berharap pendampingan ini memberikan pencerahan terkait sinkronisasi aturan desa dengan hukum nasional," kata Muhammad Jufri.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Andi Basmal mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dan menyarankan pengesahan Perdes terkait sanksi hukum sebaiknya menunggu regulasi turunan dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah ini penting agar aturan adat yang dituangkan dalam Perdes memiliki landasan hukum kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.
Sementara itu, Heny Widyawati mengungkapkan rencana kolaborasi dengan Pemda Kabupaten Jeneponto untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan Perdes bagi seluruh desa di Jeneponto.
"Kami akan menyiapkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum untuk membantu seluruh desa di Jeneponto memahami mekanisme penyusunan Perdes yang baik dan memiliki landasan hukum kuat," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hadirkan Lankum Carady saat Car Free Day CPI di Tengah Masyarakat
Warga Makassar yang tengah menikmati Car Free Day mendapat kejutan menarik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membuka booth layanan hukum gratis
Minggu, 07 Des 2025 14:21
News
Tegaskan Penguatan Akuntabilitas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Sulsel
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Inspektorat Wilayah V menggelar Exit Meeting pemeriksaan atas pelaksanaan bantuan hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/12/2025).
Kamis, 04 Des 2025 14:00
News
Kawal Pelaksanaan Audit Ketaatan Bantuan Hukum Itjen Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal pelaksanaan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025
Senin, 01 Des 2025 21:08
Sulsel
Dorong Efektivitas Penanganan Bantuan Hukum Tiga OBH Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Minggu, 23 Nov 2025 22:29
Sulsel
Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bantaeng pada Selasa, (18/11/2025).
Jum'at, 21 Nov 2025 21:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba