Perkuat Akses Keadilan di Desa Datara Kabupaten Jeneponto

Jum'at, 06 Feb 2026 00:00
Perkuat Akses Keadilan di Desa Datara Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa. Kamis (5/2/2025)
Comment
Share
JENEPONTO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa. Kamis (5/2/2025), tim Kanwil Kemenkum Sulsel menggelar kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati beserta jajaran. Mereka disambut hangat oleh Kepala Desa Datara Muhammad Jufri Lau, Ketua OBH Posbakumadin Jeneponto, paralegal desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Andi Basmal memberikan apresiasi atas keberadaan Posbankum di Desa Datara. Menurutnya, peran paralegal dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan desa melalui pendekatan non-litigasi.

"Posbankum adalah sarana peningkatan akses keadilan. Kita ingin konflik di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, sebelum masuk ke ranah hukum formal," ujarnya.

Kepala Desa Datara memaparkan kondisi hukum di wilayahnya yang saat ini menghadapi beberapa persoalan, mulai dari kasus perdata hingga pidana. Mengingat kentalnya budaya adat di Jeneponto, mayoritas permasalahan diselesaikan melalui sanksi adat yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

"Kami sudah memiliki Perdes yang mengatur sanksi adat atas permasalahan hukum tertentu. Kami berharap pendampingan ini memberikan pencerahan terkait sinkronisasi aturan desa dengan hukum nasional," kata Muhammad Jufri.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Andi Basmal mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dan menyarankan pengesahan Perdes terkait sanksi hukum sebaiknya menunggu regulasi turunan dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah ini penting agar aturan adat yang dituangkan dalam Perdes memiliki landasan hukum kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.

Sementara itu, Heny Widyawati mengungkapkan rencana kolaborasi dengan Pemda Kabupaten Jeneponto untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan Perdes bagi seluruh desa di Jeneponto.

"Kami akan menyiapkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum untuk membantu seluruh desa di Jeneponto memahami mekanisme penyusunan Perdes yang baik dan memiliki landasan hukum kuat," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru