Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Bantaeng

Jum'at, 21 Nov 2025 21:42
Pantau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bantaeng pada Selasa, (18/11/2025).
Comment
Share
BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bantaeng pada Selasa, (18/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan rutin untuk memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang menyambangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buttatoa, satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kabupaten Bantaeng. Tim melakukan pengecekan langsung terhadap proses pemberian layanan, administrasi, serta progres penyelesaian laporan yang menjadi kewajiban lembaga. Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan Ketua LBH, para advokat, serta paralegal yang menjadi pelaksana bantuan hukum. Pertemuan ini membahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan layanan, termasuk kesiapan berkas perkara yang telah dan akan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkum Sulsel. Fokus utama evaluasi adalah memastikan bahwa setiap data yang diunggah merupakan dokumen asli dan valid. Suardi, Direktur LBH Buttatoa, menyampaikan laporan perkembangan layanan bantuan hukum selama tahun berjalan. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara non-litigasi masih dalam proses dan belum sepenuhnya diunggah ke dalam sistem. Penyampaian ini menjadi catatan penting bagi Kanwil, mengingat kewajiban pelaporan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penerima anggaran negara. Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel meminta agar LBH Buttatoa segera menyelesaikan seluruh unggahan berkas, termasuk laporan tahunan. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kanwil juga menekankan bahwa kelengkapan pelaporan menjadi salah satu indikator dalam penilaian kualitas dan kinerja OBH. Kegiatan monitoring kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan wawancara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang pernah menerima layanan bantuan hukum. Wawancara ini bertujuan untuk menilai kualitas layanan OBH dari perspektif penerima manfaat, termasuk kecepatan respons, pendampingan selama proses hukum, dan pemahaman terhadap hak-hak hukum mereka. Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan terus hadir bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. “Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memastikan bahwa setiap lembaga bantuan hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Pengawasan seperti ini sangat penting agar negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025). Ia menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh OBH untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru