Bawaslu Wajo Teruskan Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di Tanasitolo ke Pj Bupati
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 06 September 2024 - 22:34 WIB
Bawaslu Wajo resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa (Kades) di Tanasitolo kepada Pj Bupati Wajo pada Jumat (06/09/2024). Penerusan dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung Panwascam Tanasitolo beberapa hari yang lalu.
Ketua Panwascam Tanasitolo, KM Fakhriana mengatakan pengawasan yang dilakukan itu melalui sosial media berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat umum.
"Terdapat postingan salah satu oknum kepala desa di Tanasitolo dengan membuat tindakan/keputusan yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati Wajo tahun 2024," katanya dari rilis yang diterima Sindo Makassar.
Baca Juga:Satu-Satunya di Sulsel, Bawaslu Lutim Raih Penghargaan Informasi Publik 2024
"Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN. Sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon bupati Wajo secara resmi Oleh KPU," sambungnya.
Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan mengungkapkan laporan hasil pengawasan itu telah dikaji. Dan memang ditemukan ada unsur dugaan pelanggaran netralitas.
"Kami juga sudah teruskan ke bapak Pj. Bupati Wajo untuk ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga teruskan suratnya ke Kemendagri Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 thn 2024," ungkapnya.
Ketua Panwascam Tanasitolo, KM Fakhriana mengatakan pengawasan yang dilakukan itu melalui sosial media berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat umum.
"Terdapat postingan salah satu oknum kepala desa di Tanasitolo dengan membuat tindakan/keputusan yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati Wajo tahun 2024," katanya dari rilis yang diterima Sindo Makassar.
Baca Juga:Satu-Satunya di Sulsel, Bawaslu Lutim Raih Penghargaan Informasi Publik 2024
"Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN. Sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon bupati Wajo secara resmi Oleh KPU," sambungnya.
Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan mengungkapkan laporan hasil pengawasan itu telah dikaji. Dan memang ditemukan ada unsur dugaan pelanggaran netralitas.
"Kami juga sudah teruskan ke bapak Pj. Bupati Wajo untuk ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga teruskan suratnya ke Kemendagri Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 thn 2024," ungkapnya.