Tuntutan JPU di Kasus Narkoba Koko Jhon Dinilai Salahi Pedoman Jaksa Agung
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 10 September 2024 - 23:45 WIB
Menjelang putusan sidang kasus narkoba yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bone, tim kuasa hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlalu berlebihan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara terlalu berlebihan. Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman internal kejaksaan itu, ia menyebut mengatur mengenai rentang tuntutan bagi terdakwa tindak pidana narkotika sesuai pasal yang menjeratnya. Tujuannya, agar tidak ada disparitas. Nah, untuk pasal 114 yang menjerat Koko Jhon terdapat enam klasifikasi.
Terdakwa dengan barang bukti di atas 9 kg, ia bilang rentang tuntutannya minimal 9 tahun 6 bulan hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Barang bukti 3 kg hingga 9 kg dituntut 8 tahun hingga 16 tahun. Nah, untuk barang bukti yang didakwakan kepada Koko John masuk kategori 5 gram hingga 250 gram dengan range tuntutan 6-11 tahun.
"Tuntutan 18 tahun penjara dari JPU ya terlalu berlebihan, karena ternyata menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Harusnya kan masuk kategori 4 yakni 6-11 tahun. Ada apa? Kenapa (JPU) menyalahi pedoman internal mereka sendiri," kata Buyung, kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Kejanggalan itu sendiri telah disampaikan tim kuasa hukum Koko Jhon pada sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Bone, Senin (9/9/2024). Buyung juga menyoroti barang bukti yang ditetapkan kepada kliennya ternyata masih berat kotor, bukan berat bersih.
Ia menjelaskan barang bukti sabu 7,6 gram dari dua perkara lain yang disebut penunjukkan, terdiri dari 46 klip plastik bening. Tiap wadah itu beratnya diperkirakan 0,13 gram. Artinya, klip plastik bening itu saja mencapai 5,98 gram yang artinya diperkirakan berat sabu hanya 1,6 gram.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara terlalu berlebihan. Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman internal kejaksaan itu, ia menyebut mengatur mengenai rentang tuntutan bagi terdakwa tindak pidana narkotika sesuai pasal yang menjeratnya. Tujuannya, agar tidak ada disparitas. Nah, untuk pasal 114 yang menjerat Koko Jhon terdapat enam klasifikasi.
Terdakwa dengan barang bukti di atas 9 kg, ia bilang rentang tuntutannya minimal 9 tahun 6 bulan hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Barang bukti 3 kg hingga 9 kg dituntut 8 tahun hingga 16 tahun. Nah, untuk barang bukti yang didakwakan kepada Koko John masuk kategori 5 gram hingga 250 gram dengan range tuntutan 6-11 tahun.
"Tuntutan 18 tahun penjara dari JPU ya terlalu berlebihan, karena ternyata menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Harusnya kan masuk kategori 4 yakni 6-11 tahun. Ada apa? Kenapa (JPU) menyalahi pedoman internal mereka sendiri," kata Buyung, kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Kejanggalan itu sendiri telah disampaikan tim kuasa hukum Koko Jhon pada sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Bone, Senin (9/9/2024). Buyung juga menyoroti barang bukti yang ditetapkan kepada kliennya ternyata masih berat kotor, bukan berat bersih.
Ia menjelaskan barang bukti sabu 7,6 gram dari dua perkara lain yang disebut penunjukkan, terdiri dari 46 klip plastik bening. Tiap wadah itu beratnya diperkirakan 0,13 gram. Artinya, klip plastik bening itu saja mencapai 5,98 gram yang artinya diperkirakan berat sabu hanya 1,6 gram.