Tuntutan JPU di Kasus Narkoba Koko Jhon Dinilai Salahi Pedoman Jaksa Agung
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 10 Sep 2024 23:45
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, memberikan keterangan pers terkait update kasus narkoba kliennya menjelang sidang putusan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Menjelang putusan sidang kasus narkoba yang menyita perhatian publik di Kabupaten Bone, tim kuasa hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlalu berlebihan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara terlalu berlebihan. Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman internal kejaksaan itu, ia menyebut mengatur mengenai rentang tuntutan bagi terdakwa tindak pidana narkotika sesuai pasal yang menjeratnya. Tujuannya, agar tidak ada disparitas. Nah, untuk pasal 114 yang menjerat Koko Jhon terdapat enam klasifikasi.
Terdakwa dengan barang bukti di atas 9 kg, ia bilang rentang tuntutannya minimal 9 tahun 6 bulan hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Barang bukti 3 kg hingga 9 kg dituntut 8 tahun hingga 16 tahun. Nah, untuk barang bukti yang didakwakan kepada Koko John masuk kategori 5 gram hingga 250 gram dengan range tuntutan 6-11 tahun.
"Tuntutan 18 tahun penjara dari JPU ya terlalu berlebihan, karena ternyata menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Harusnya kan masuk kategori 4 yakni 6-11 tahun. Ada apa? Kenapa (JPU) menyalahi pedoman internal mereka sendiri," kata Buyung, kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Kejanggalan itu sendiri telah disampaikan tim kuasa hukum Koko Jhon pada sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Bone, Senin (9/9/2024). Buyung juga menyoroti barang bukti yang ditetapkan kepada kliennya ternyata masih berat kotor, bukan berat bersih.
Ia menjelaskan barang bukti sabu 7,6 gram dari dua perkara lain yang disebut penunjukkan, terdiri dari 46 klip plastik bening. Tiap wadah itu beratnya diperkirakan 0,13 gram. Artinya, klip plastik bening itu saja mencapai 5,98 gram yang artinya diperkirakan berat sabu hanya 1,6 gram.
Menurut Buyung, persoalan barang bukti ini sangat krusial, karena berpengaruh pada penetapan pasal. Juga kembali lagi, bila barang buktinya hanya 1,6 gram, maka tuntutan JPU merujuk pedoman internal mereka harusnya lebih rendah lagi.
"Ya sangat berpengaruh juga pada pasal yang didakwakan. Padahal, sudah ada surat edaran Mahkamah Agung bahwa penyitaan barang bukti (sabu) harus menyebutkan netto. Itu tidak dilakukan dan tentunya sangat merugikan klien kami," katanya.
Secara keseluruhan, Buyung menegaskan sebenarnya tidak ada bukti langsung terhadap kliennya. Barang bukti sabu 7,6 gram ialah milik tersangka dari perkara lain. Dalam persidangan, terungkap Koko Jhon yang selama ini dituduh sebagai bandar narkoba tidak saling mengenal dengan para tersangka yang dihadirkan sebagai saksi.
Olehnya itu, Buyung mengharapkan kliennya mendapatkan keadilan pada sidang putusan yang diagendakan berlangsung Kamis (12/9/2024) mendatang. Diharapkannya agar majelis hakim membebaskan Koko Jhon, mengingat dakwaan hingga tuntutan dari JPU diklaimnya belum ada yang terbukti.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Syahban Sartono Leki. Ia menitikberatkan adanya upaya menggiring opini publik bahwa Koko Jhon adalah bandar narkoba. Padahal, tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut.
Salah satu indikatornya, ia bilang rentang Januari-Juli 2024, terdapat 190-an tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Dari ratusan terduga pelaku itu, ia bilang tidak ada satu pun yang menyebut nama Koko Jhon. Nah, jika memang kliennya bandar narkoba besar, pasti namanya akan disebut.
Sekadar diketahui, Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.
Barang bukti 7,6 gram sabu baru diperoleh dari penangkapan dua tersangka lain yang dikaitkan dengan Koko Jhon. Dalam persidangan, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8) lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menyampaikan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara terlalu berlebihan. Tuntutan JPU disebut menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman internal kejaksaan itu, ia menyebut mengatur mengenai rentang tuntutan bagi terdakwa tindak pidana narkotika sesuai pasal yang menjeratnya. Tujuannya, agar tidak ada disparitas. Nah, untuk pasal 114 yang menjerat Koko Jhon terdapat enam klasifikasi.
Terdakwa dengan barang bukti di atas 9 kg, ia bilang rentang tuntutannya minimal 9 tahun 6 bulan hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Barang bukti 3 kg hingga 9 kg dituntut 8 tahun hingga 16 tahun. Nah, untuk barang bukti yang didakwakan kepada Koko John masuk kategori 5 gram hingga 250 gram dengan range tuntutan 6-11 tahun.
"Tuntutan 18 tahun penjara dari JPU ya terlalu berlebihan, karena ternyata menyalahi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021. Harusnya kan masuk kategori 4 yakni 6-11 tahun. Ada apa? Kenapa (JPU) menyalahi pedoman internal mereka sendiri," kata Buyung, kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Kejanggalan itu sendiri telah disampaikan tim kuasa hukum Koko Jhon pada sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Bone, Senin (9/9/2024). Buyung juga menyoroti barang bukti yang ditetapkan kepada kliennya ternyata masih berat kotor, bukan berat bersih.
Ia menjelaskan barang bukti sabu 7,6 gram dari dua perkara lain yang disebut penunjukkan, terdiri dari 46 klip plastik bening. Tiap wadah itu beratnya diperkirakan 0,13 gram. Artinya, klip plastik bening itu saja mencapai 5,98 gram yang artinya diperkirakan berat sabu hanya 1,6 gram.
Menurut Buyung, persoalan barang bukti ini sangat krusial, karena berpengaruh pada penetapan pasal. Juga kembali lagi, bila barang buktinya hanya 1,6 gram, maka tuntutan JPU merujuk pedoman internal mereka harusnya lebih rendah lagi.
"Ya sangat berpengaruh juga pada pasal yang didakwakan. Padahal, sudah ada surat edaran Mahkamah Agung bahwa penyitaan barang bukti (sabu) harus menyebutkan netto. Itu tidak dilakukan dan tentunya sangat merugikan klien kami," katanya.
Secara keseluruhan, Buyung menegaskan sebenarnya tidak ada bukti langsung terhadap kliennya. Barang bukti sabu 7,6 gram ialah milik tersangka dari perkara lain. Dalam persidangan, terungkap Koko Jhon yang selama ini dituduh sebagai bandar narkoba tidak saling mengenal dengan para tersangka yang dihadirkan sebagai saksi.
Olehnya itu, Buyung mengharapkan kliennya mendapatkan keadilan pada sidang putusan yang diagendakan berlangsung Kamis (12/9/2024) mendatang. Diharapkannya agar majelis hakim membebaskan Koko Jhon, mengingat dakwaan hingga tuntutan dari JPU diklaimnya belum ada yang terbukti.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Syahban Sartono Leki. Ia menitikberatkan adanya upaya menggiring opini publik bahwa Koko Jhon adalah bandar narkoba. Padahal, tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut.
Salah satu indikatornya, ia bilang rentang Januari-Juli 2024, terdapat 190-an tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Dari ratusan terduga pelaku itu, ia bilang tidak ada satu pun yang menyebut nama Koko Jhon. Nah, jika memang kliennya bandar narkoba besar, pasti namanya akan disebut.
Sekadar diketahui, Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.
Barang bukti 7,6 gram sabu baru diperoleh dari penangkapan dua tersangka lain yang dikaitkan dengan Koko Jhon. Dalam persidangan, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8) lalu.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Koko Jhon Bantah Kliennya Bandar Narkoba, Minta Majelis Hakim Bebaskan
Ketua Tim Kuasa Hukum Koko Jhon, Buying Harjana Hamna, menyatakan kliennya bukan bandar narkoba. Olehnya itu, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Kamis, 05 Sep 2024 05:50
Sulsel
Polres Toraja Utara Amankan Pria Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Minimarket
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran minimarket, di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Rabu, 24 Jul 2024 17:34
News
Polisi Amankan Pria Pemilik 478 Butir Obat THD di Palopo
Polres Palopo mengamankan pria yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Terduga pelaku berinisial AR (20) yang tinggal di kelurahan yang sama.
Rabu, 17 Jul 2024 13:39
Sulsel
Wakapolres Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Enrekang
Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.
Rabu, 10 Jul 2024 15:23
Sulsel
Polres Palopo Tangkap Pemilik Sabu 0,39 Gram dengan Pembelian Terselubung
Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dia diringkus di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Minggu, 07 Jul 2024 14:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Tidak Netral, 3 Kepsek dan 2 ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu
2
Diduga Berpihak, Kuasa Hukum IBAS-Puspa Laporkan 2 Kadis ke Bawaslu Lutim
3
Hanura dan PAN Bentuk Fraksi Harapan di DPRD Sulsel, Irfan AB jadi Ketua
4
Peduli Nasib Petani, Alasan Eks Kadis Pertanian Gowa Pilih Menangkan Hati Damai
5
LPS dan MAPPI Perkuat Kolaborasi untuk Penilaian Aset Bank dan Asuransi
6
Daeng Ical Pimpin Tim Pemenangan Indira-Ilham di Pilwalkot Makassar 2024
7
Imigrasi Makassar Diseminasi Golden Visa ke Pengguna Layanan Keimigrasian