Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pulau Dewakkang Pangkep
Selasa, 17 Jun 2025 21:00

Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep. Foto: Munjiyah Dirga Ghazali
PANGKEP - Polres Pangkep mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Pangkep, tepatnya di Pulau Dewakkang Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep.
Pengungkapan itu atas kerjasama semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah desa setempat dan bhabinkamtibmas.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 orang pemuda dari pulau Dewakkang dan menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik berisi sabu.
Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim mengatakan untuk sementara ini, pihaknya sudah melakukan rehab kepada 11 orang dan telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Sementara dua orang lainnya dinyatakan tersangka.
"Mereka positif dan saat ini sementara melakukan rehabilitasi di klinik swasta, pihak keluarga yang menanggung biaya klinik tersebut," ujarnya saat melakukan Konfrensi Pers di Polres Pangkep, Selasa, (17/6/2025).
Sementara, untuk dua orang pengedar tersebut kata Iptu Ibrahim, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkep untuk terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Jadi kita rilis hari ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Dua pengedar bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio (29) dan Ahyar alias Yaya (28) ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Rio ditangkap di rumahnya di Pulau Dewakkang, sementara Rio ditangkap di Makassar.
Ipda Ibrahim menambahkan, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu yang beratnya 0,6 ons sabu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Anti Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun kurungan penjara.
Pengungkapan itu atas kerjasama semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah desa setempat dan bhabinkamtibmas.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 13 orang pemuda dari pulau Dewakkang dan menyita barang bukti berupa 23 sachet plastik berisi sabu.
Kanit Narkoba Sat Narkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim mengatakan untuk sementara ini, pihaknya sudah melakukan rehab kepada 11 orang dan telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Sementara dua orang lainnya dinyatakan tersangka.
"Mereka positif dan saat ini sementara melakukan rehabilitasi di klinik swasta, pihak keluarga yang menanggung biaya klinik tersebut," ujarnya saat melakukan Konfrensi Pers di Polres Pangkep, Selasa, (17/6/2025).
Sementara, untuk dua orang pengedar tersebut kata Iptu Ibrahim, dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkep untuk terus dilakukan pengembangan penyelidikan.
"Jadi kita rilis hari ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Dua pengedar bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio (29) dan Ahyar alias Yaya (28) ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Rio ditangkap di rumahnya di Pulau Dewakkang, sementara Rio ditangkap di Makassar.
Ipda Ibrahim menambahkan, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu yang beratnya 0,6 ons sabu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Anti Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun kurungan penjara.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Warga Pulau di Pangkep Diamankan Karena Lakukan Illegal Fishing
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkep, mengamankan pelaku illegal fishing di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.
Selasa, 17 Jun 2025 20:09

News
Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

News
Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika.
Senin, 05 Mei 2025 22:04

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

News
Kasus Peredaran Narkotika, Polres Palopo Buru Penjual di Sulteng dan Supir Travel
Dua pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada (12/04/2025) malam.
Senin, 21 Apr 2025 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
4

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
4

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal