Cari 604 PTPS, Bawaslu Maros Butuh Integritasmu untuk Kawal Pilkada 2024
Tim SINDOmakassar
Kamis, 12 September 2024 - 20:31 WIB
Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebanyak 604 Pengawas TPS yang berintegritas dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah kabupaten Maros.
Rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Maros dimulai pada 12 s.d 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sesuai keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Maros Tahun 2024.
"Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024. Dengan jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan di kabupaten Maros sebanyak 604 orang," kata Sufirman di Kantor Bawaslu Maros pada Kamis (12/09/2024).
"Berdasarkan regulasi kewenangan membentuk pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, sehingga prosesnya akan dipusatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan dapat menugaskan kepada panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk menerima berkas pendaftaran," sambungnya.
Sufirman menjelaskan, tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.
Sebanyak 604 Pengawas TPS yang berintegritas dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah kabupaten Maros.
Rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Maros dimulai pada 12 s.d 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan sesuai keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Maros melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan akan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Maros Tahun 2024.
"Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12 hingga 28 September 2024. Dengan jumlah personel pengawas TPS yang dibutuhkan di kabupaten Maros sebanyak 604 orang," kata Sufirman di Kantor Bawaslu Maros pada Kamis (12/09/2024).
"Berdasarkan regulasi kewenangan membentuk pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, sehingga prosesnya akan dipusatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan dapat menugaskan kepada panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk menerima berkas pendaftaran," sambungnya.
Sufirman menjelaskan, tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.