home sulsel

PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan

Kamis, 19 September 2024 - 14:50 WIB
Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Ist
Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal itu menyusul video dan berita yang beredar luas tentang tuduhan penyerobotan lahan tersebut.

Sekadar diketahui, lahan yang dimaksud adalah konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya dari pemerintah. Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.

Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, masalah ini diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.

MDA menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Satgas Percepatan Investasi.

Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menyampaikan pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai hukum yang berlaku.

"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar," kata dia.

MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya