PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
Kamis, 19 Sep 2024 14:50
Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Ist
LUWU - Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal itu menyusul video dan berita yang beredar luas tentang tuduhan penyerobotan lahan tersebut.
Sekadar diketahui, lahan yang dimaksud adalah konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya dari pemerintah. Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, masalah ini diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.
MDA menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Satgas Percepatan Investasi.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menyampaikan pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai hukum yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar," kata dia.
MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.
Ia menjelaskan sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.
Pada 2023, MDA juga melakukan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana operasional produksi, namun negosiasi masih menemui kebuntuan.
Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran bersama Penilai Independen KJPP RAB. MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Satgas Percepatan Investasi juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, tetapi menemui kebuntuan. MDA telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga kali kepada pemilik lahan tersisa, sekitar 300 hektar dari total 1.100 hektar yang sudah dibebaskan.
MDA menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai berdasarkan riset penilaian KJPP, dengan angka maksimal mencapai Rp700 juta per hektar. Ini merupakan nilai tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan riset Celebes Research Centre.
MDA menghormati hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, memastikan kompensasi yang sesuai tetap dapat dilanjutkan oleh pihak terdampak.
MDA berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak 2022, tetapi perbedaan harga menjadi hambatan kesepakatan.
Akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda, yang berdampak pada perusahaan dan mengakibatkan pengurangan pegawai. Penundaan juga menunda potensi pemasukan untuk negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Luwu.
MDA tetap berkomitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan beroperasinya tambang emas ini karena manfaat yang besar, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun pembangunan infrastruktur.
Menyikapi isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa semua kegiatan land clearing hanya dilakukan di lahan yang sudah mencapai kesepakatan.
Sekadar diketahui, lahan yang dimaksud adalah konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya dari pemerintah. Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, masalah ini diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.
MDA menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Satgas Percepatan Investasi.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menyampaikan pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai hukum yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar," kata dia.
MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.
Ia menjelaskan sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.
Pada 2023, MDA juga melakukan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana operasional produksi, namun negosiasi masih menemui kebuntuan.
Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran bersama Penilai Independen KJPP RAB. MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Satgas Percepatan Investasi juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, tetapi menemui kebuntuan. MDA telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga kali kepada pemilik lahan tersisa, sekitar 300 hektar dari total 1.100 hektar yang sudah dibebaskan.
MDA menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai berdasarkan riset penilaian KJPP, dengan angka maksimal mencapai Rp700 juta per hektar. Ini merupakan nilai tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan riset Celebes Research Centre.
MDA menghormati hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, memastikan kompensasi yang sesuai tetap dapat dilanjutkan oleh pihak terdampak.
MDA berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak 2022, tetapi perbedaan harga menjadi hambatan kesepakatan.
Akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda, yang berdampak pada perusahaan dan mengakibatkan pengurangan pegawai. Penundaan juga menunda potensi pemasukan untuk negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Luwu.
MDA tetap berkomitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan beroperasinya tambang emas ini karena manfaat yang besar, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun pembangunan infrastruktur.
Menyikapi isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa semua kegiatan land clearing hanya dilakukan di lahan yang sudah mencapai kesepakatan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
MDA Dorong 42 UMKM Desa di Luwu Naik Kelas Lewat Resota UMKM
Sebanyak 42 pelaku UMKM dari 21 desa di wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) Kabupaten Luwu mendapat penguatan kapasitas usaha melalui program Resota UMKM 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 10:36
News
MDA - UNCP Dampingi 6 Desa di Luwu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Bencana
Enam desa tangguh bencana di Luwu mendapat pendampingan melalui kolaborasi BPBD Luwu, PT Masmindo Dwi Area (MDA), dan PUSPENA Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Rabu, 23 Sep 2026 13:33
Sulsel
Sawah Mengering, Masmindo Bantu Petani Luwu Cegah Ancaman Gagal Panen
Secara keseluruhan, bantuan tersebut menjangkau sekitar 70 hektare lahan pertanian yang tersebar di Tampumia Radda, Balo-Balo, Kurusumanga, dan Senga Selatan.
Jum'at, 11 Sep 2026 09:24
News
Tim ERT MDA Bergabung dalam Misi ESDM Siaga Bencana di NTT
PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengirim tiga personel Emergency Response Team (ERT) untuk bergabung dalam misi kemanusiaan ESDM Siaga Bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jum'at, 21 Agu 2026 21:13
Sulsel
HUT RI ke-81, MDA Salurkan Bantuan untuk RSUD & Veteran Luwu
Memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan dukungan bagi pelayanan kesehatan sekaligus penghormatan kepada para veteran di Kabupaten Luwu.
Kamis, 20 Agu 2026 10:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili