PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tuduhan Penyerobotan Lahan
Kamis, 19 Sep 2024 14:50
Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Foto/Ist
LUWU - Manajemen PT Masmindo Dwi Area (MDA) memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta terkait tuduhan penyerobotan lahan penggarap di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal itu menyusul video dan berita yang beredar luas tentang tuduhan penyerobotan lahan tersebut.
Sekadar diketahui, lahan yang dimaksud adalah konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya dari pemerintah. Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, masalah ini diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.
MDA menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Satgas Percepatan Investasi.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menyampaikan pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai hukum yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar," kata dia.
MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.
Ia menjelaskan sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.
Pada 2023, MDA juga melakukan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana operasional produksi, namun negosiasi masih menemui kebuntuan.
Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran bersama Penilai Independen KJPP RAB. MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Satgas Percepatan Investasi juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, tetapi menemui kebuntuan. MDA telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga kali kepada pemilik lahan tersisa, sekitar 300 hektar dari total 1.100 hektar yang sudah dibebaskan.
MDA menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai berdasarkan riset penilaian KJPP, dengan angka maksimal mencapai Rp700 juta per hektar. Ini merupakan nilai tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan riset Celebes Research Centre.
MDA menghormati hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, memastikan kompensasi yang sesuai tetap dapat dilanjutkan oleh pihak terdampak.
MDA berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak 2022, tetapi perbedaan harga menjadi hambatan kesepakatan.
Akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda, yang berdampak pada perusahaan dan mengakibatkan pengurangan pegawai. Penundaan juga menunda potensi pemasukan untuk negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Luwu.
MDA tetap berkomitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan beroperasinya tambang emas ini karena manfaat yang besar, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun pembangunan infrastruktur.
Menyikapi isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa semua kegiatan land clearing hanya dilakukan di lahan yang sudah mencapai kesepakatan.
Sekadar diketahui, lahan yang dimaksud adalah konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya dari pemerintah. Sebagai pemegang hak, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sesuai dengan kontrak dan undang-undang yang berlaku.
Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah, masalah ini diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil.
MDA menegaskan tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Satgas Percepatan Investasi.
Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar, menyampaikan pihaknya memahami setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai hukum yang berlaku.
"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar," kata dia.
MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.
Ia menjelaskan sejak 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap.
Pada 2023, MDA juga melakukan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana operasional produksi, namun negosiasi masih menemui kebuntuan.
Memasuki 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran bersama Penilai Independen KJPP RAB. MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi, tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Satgas Percepatan Investasi juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, tetapi menemui kebuntuan. MDA telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga kali kepada pemilik lahan tersisa, sekitar 300 hektar dari total 1.100 hektar yang sudah dibebaskan.
MDA menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai berdasarkan riset penilaian KJPP, dengan angka maksimal mencapai Rp700 juta per hektar. Ini merupakan nilai tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan riset Celebes Research Centre.
MDA menghormati hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa, memastikan kompensasi yang sesuai tetap dapat dilanjutkan oleh pihak terdampak.
MDA berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak 2022, tetapi perbedaan harga menjadi hambatan kesepakatan.
Akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda, yang berdampak pada perusahaan dan mengakibatkan pengurangan pegawai. Penundaan juga menunda potensi pemasukan untuk negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Luwu.
MDA tetap berkomitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat setempat menantikan beroperasinya tambang emas ini karena manfaat yang besar, baik dalam bentuk lapangan kerja maupun pembangunan infrastruktur.
Menyikapi isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh, memastikan bahwa semua kegiatan land clearing hanya dilakukan di lahan yang sudah mencapai kesepakatan.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kolaborasi MDA dan UNCP Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Desa
MDA bersama Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) memperkuat upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bencana melalui kegiatan Sosialisasi dan Inisiasi DESTANA di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Senin, 22 Jun 2026 14:02
Sulsel
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
Bupati Luwu Patahudding bersama Pokja Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke lokasi Awak Mas Project yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong.
Jum'at, 12 Jun 2026 19:19
Sulsel
Kolaborasi Pemkab Luwu & MDA Cetak Tenaga Kerja Terampil Lewat Akademi MATAPPA
Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui Program Jaga Masa Depan Desa.
Rabu, 10 Jun 2026 06:43
Sulsel
Pemkab Luwu dan MDA Perkuat FORDES Matappa Lewat Program Jaga Desa
Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui FORDES Matappa.
Selasa, 09 Jun 2026 05:18
News
MDA Tebar 34 Sapi Kurban untuk 21 Desa, Libatkan Peternak & Koperasi Lokal
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyalurkan 34 ekor sapi kurban kepada masyarakat di wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa