Taat Regulasi, MDA Pastikan Penggunaan BBM Industri di Proyek Tambang

Kamis, 24 Jul 2025 13:00
Taat Regulasi, MDA Pastikan Penggunaan BBM Industri di Proyek Tambang
PT Masmindo Dwi Area (MDA) memastikan seluruh operasional usaha untuk proyek tambang emas Awak Mas memakai BBM industri alias non-subsidi, sebagaimana aturan yang berlaku. Foto/Istimewa
Comment
Share
BELOPA - PT Masmindo Dwi Area (MDA) memastikan seluruh operasional usaha memakai BBM industri alias non-subsidi, sebagaimana aturan yang berlaku. Hal tersebut merespons kabar dugaan penggunaan BBM subsidi di proyek tambang emas Awak Mas.

Selama ini, MDA menegaskan selalu mematuhi regulasi terkait penggunaan BBM industri. Seluruh kebutuhan bahan bakar perusahaan dipenuhi melalui jalur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, MDA berkomitmen pada prinsip good mining practice, termasuk kepatuhan terhadap regulasi energi. BBM untuk operasional alat berat dan kendaraan dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggunakan BBM jenis solar industri.

Kerja sama resmi dengan Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh operasional tambang menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penggunaan BBM subsidi oleh badan usaha di sektor pertambangan.

Terkait pemberitaan yang menyebut PT Sri Global Mandiri (SGM) sebagai pemasok BBM ke MDA, perusahaan menjelaskan bahwa MDA tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan SGM. SGM berperan sebagai transporter BBM yang ditunjuk oleh PT Sinarjaya Global Mandiri (SJGM), mitra PT Petrosea yang merupakan rekanan MDA.

Apabila ditemukan pasokan BBM yang tidak melalui sistem pengadaan resmi, MDA menganggap hal tersebut sebagai perhatian serius. Perusahaan tidak menoleransi praktik yang melanggar regulasi energi nasional dan mendukung upaya hukum terhadap pelaku penyimpangan. MDA juga memperkuat tata kelola kerja sama agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi koridor hukum.

“Kami sangat setuju bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan. Oleh karenanya kami akan terus memperkuat pengawasan internal terhadap rekanan agar seluruh operasional tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim.

MDA menegaskan bahwa jika dugaan kecurangan benar, nama baik perusahaan akan dirugikan karena praktik tersebut bukan kebijakan perusahaan. Selain itu, operasi MDA juga dirugikan karena solar industri yang seharusnya diterima dengan harga lebih tinggi berisiko tergantikan oleh BBM subsidi yang tidak sesuai spesifikasi maupun legalitasnya.

Saat ini, MDA melakukan penelusuran internal dan koordinasi guna memastikan seluruh vendor dan mitra kerja patuh pada ketentuan hukum. Perusahaan juga akan melayangkan peringatan resmi kepada rekanan untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan hanya mengakses energi dari jalur distribusi resmi.

MDA mengajak masyarakat dan media menyikapi isu ini berdasarkan data dan sumber yang valid. Komitmen perusahaan tetap pada operasional yang legal, aman, dan berkelanjutan demi kemajuan masyarakat Luwu khususnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru