Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Selasa, 01 Jul 2025 13:16
Rumpun Pong Titing menolak aksi sepihak Bustam Titing, sekaligus menyatakan dukungan relokasi makam dan percepatan proyek investasi MDA. Foto/Istimewa
LATIMOJONG - Setelah sempat ramai dibicarakan terkait pemblokiran jalan tambang oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga besar Titing, rumpun Pong Titing, salah satu garis utama keluarga tersebut, kini memberikan klarifikasi penting.
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam serta kelanjutan proyek tambang emas di Latimojong.
Pemberitaan tentang pemblokadean akses jalan oleh kerabat Bustam Titing sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan keluarga Pong Titing yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palu dan Kalimantan. Merasa nama baik mereka tercemar, salah satu anggota keluarga, Ibu Korri Titing, langsung menghubungi MDA untuk menyampaikan sikap resmi keluarganya.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal sengketa makam ini. Tiba-tiba nama keluarga kami digunakan untuk kepentingan yang merugikan banyak orang, termasuk internal keluarga kami sendiri,” ujar Korri saat bertemu dengan tim Community Development MDA.
Setelah dialog internal, keluarga Pong Titing memberikan persetujuan tertulis untuk relokasi makam, dengan syarat prosesi dilakukan secara adat dan bermartabat. Tokoh senior keluarga, Lewi Titing, bahkan datang langsung dari Sulawesi Tengah untuk memimpin prosesi pemindahan makam. Pemindahan dilakukan sukarela oleh keluarga, dengan MDA memfasilitasi lokasi dan logistik agar makam tetap dapat dikunjungi dengan layak.
Sikap ini sangat berbeda dengan pendekatan Bustam Titing, yang sebelumnya mengaitkan klaim tanah ±62 hektar dengan makam untuk menuntut perusahaan. Menurut keluarga, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir jika dibiarkan, publik akan mengira keluarga Pong Titing berniat memeras atau menghambat investasi. Padahal, kami ingin menjaga nama baik keluarga dan mendukung pembangunan selama tetap menghargai nilai adat,” kata Lewi Titing.
Keluarga Pong Titing juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang berlangsung hampir satu minggu, yang berdampak pada operasi dan pasokan logistik tambang. Mereka menegaskan bahwa hanya sebagian kecil pelaku blokade yang benar-benar anggota keluarga, sementara sebagian besar tidak dikenal. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.
Dukungan keluarga Pong Titing ini menjadi pembeda signifikan dalam meredakan ketegangan di lapangan. Dengan sikap terbuka dan kolaboratif dari tokoh adat, MDA berharap proses relokasi dapat menjadi titik balik untuk membangun kembali kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.
“Komitmen kami adalah menjunjung tinggi nilai adat dan menjaga kelangsungan investasi yang sah. Sikap keluarga Pong Titing membuktikan bahwa dialog terbuka masih memungkinkan, asalkan dilakukan dengan saling menghormati,” ujar perwakilan MDA.
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam serta kelanjutan proyek tambang emas di Latimojong.
Pemberitaan tentang pemblokadean akses jalan oleh kerabat Bustam Titing sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan keluarga Pong Titing yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palu dan Kalimantan. Merasa nama baik mereka tercemar, salah satu anggota keluarga, Ibu Korri Titing, langsung menghubungi MDA untuk menyampaikan sikap resmi keluarganya.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal sengketa makam ini. Tiba-tiba nama keluarga kami digunakan untuk kepentingan yang merugikan banyak orang, termasuk internal keluarga kami sendiri,” ujar Korri saat bertemu dengan tim Community Development MDA.
Setelah dialog internal, keluarga Pong Titing memberikan persetujuan tertulis untuk relokasi makam, dengan syarat prosesi dilakukan secara adat dan bermartabat. Tokoh senior keluarga, Lewi Titing, bahkan datang langsung dari Sulawesi Tengah untuk memimpin prosesi pemindahan makam. Pemindahan dilakukan sukarela oleh keluarga, dengan MDA memfasilitasi lokasi dan logistik agar makam tetap dapat dikunjungi dengan layak.
Sikap ini sangat berbeda dengan pendekatan Bustam Titing, yang sebelumnya mengaitkan klaim tanah ±62 hektar dengan makam untuk menuntut perusahaan. Menurut keluarga, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir jika dibiarkan, publik akan mengira keluarga Pong Titing berniat memeras atau menghambat investasi. Padahal, kami ingin menjaga nama baik keluarga dan mendukung pembangunan selama tetap menghargai nilai adat,” kata Lewi Titing.
Keluarga Pong Titing juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang berlangsung hampir satu minggu, yang berdampak pada operasi dan pasokan logistik tambang. Mereka menegaskan bahwa hanya sebagian kecil pelaku blokade yang benar-benar anggota keluarga, sementara sebagian besar tidak dikenal. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.
Dukungan keluarga Pong Titing ini menjadi pembeda signifikan dalam meredakan ketegangan di lapangan. Dengan sikap terbuka dan kolaboratif dari tokoh adat, MDA berharap proses relokasi dapat menjadi titik balik untuk membangun kembali kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.
“Komitmen kami adalah menjunjung tinggi nilai adat dan menjaga kelangsungan investasi yang sah. Sikap keluarga Pong Titing membuktikan bahwa dialog terbuka masih memungkinkan, asalkan dilakukan dengan saling menghormati,” ujar perwakilan MDA.
(TRI)
Berita Terkait
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
News
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga tersebut telah dikuasai KALLA sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036.
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
News
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
3
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA