Rumpun Pong Titing Dukung Relokasi Makam, Tolak Aksi Sepihak Bustam
Selasa, 01 Jul 2025 13:16
Rumpun Pong Titing menolak aksi sepihak Bustam Titing, sekaligus menyatakan dukungan relokasi makam dan percepatan proyek investasi MDA. Foto/Istimewa
LATIMOJONG - Setelah sempat ramai dibicarakan terkait pemblokiran jalan tambang oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga besar Titing, rumpun Pong Titing, salah satu garis utama keluarga tersebut, kini memberikan klarifikasi penting.
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam serta kelanjutan proyek tambang emas di Latimojong.
Pemberitaan tentang pemblokadean akses jalan oleh kerabat Bustam Titing sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan keluarga Pong Titing yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palu dan Kalimantan. Merasa nama baik mereka tercemar, salah satu anggota keluarga, Ibu Korri Titing, langsung menghubungi MDA untuk menyampaikan sikap resmi keluarganya.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal sengketa makam ini. Tiba-tiba nama keluarga kami digunakan untuk kepentingan yang merugikan banyak orang, termasuk internal keluarga kami sendiri,” ujar Korri saat bertemu dengan tim Community Development MDA.
Setelah dialog internal, keluarga Pong Titing memberikan persetujuan tertulis untuk relokasi makam, dengan syarat prosesi dilakukan secara adat dan bermartabat. Tokoh senior keluarga, Lewi Titing, bahkan datang langsung dari Sulawesi Tengah untuk memimpin prosesi pemindahan makam. Pemindahan dilakukan sukarela oleh keluarga, dengan MDA memfasilitasi lokasi dan logistik agar makam tetap dapat dikunjungi dengan layak.
Sikap ini sangat berbeda dengan pendekatan Bustam Titing, yang sebelumnya mengaitkan klaim tanah ±62 hektar dengan makam untuk menuntut perusahaan. Menurut keluarga, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir jika dibiarkan, publik akan mengira keluarga Pong Titing berniat memeras atau menghambat investasi. Padahal, kami ingin menjaga nama baik keluarga dan mendukung pembangunan selama tetap menghargai nilai adat,” kata Lewi Titing.
Keluarga Pong Titing juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang berlangsung hampir satu minggu, yang berdampak pada operasi dan pasokan logistik tambang. Mereka menegaskan bahwa hanya sebagian kecil pelaku blokade yang benar-benar anggota keluarga, sementara sebagian besar tidak dikenal. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.
Dukungan keluarga Pong Titing ini menjadi pembeda signifikan dalam meredakan ketegangan di lapangan. Dengan sikap terbuka dan kolaboratif dari tokoh adat, MDA berharap proses relokasi dapat menjadi titik balik untuk membangun kembali kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.
“Komitmen kami adalah menjunjung tinggi nilai adat dan menjaga kelangsungan investasi yang sah. Sikap keluarga Pong Titing membuktikan bahwa dialog terbuka masih memungkinkan, asalkan dilakukan dengan saling menghormati,” ujar perwakilan MDA.
Melalui komunikasi langsung dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA), keluarga ini menegaskan ketidaksetujuannya terhadap aksi sepihak Bustam Titing dan lebih memilih untuk mendukung relokasi makam serta kelanjutan proyek tambang emas di Latimojong.
Pemberitaan tentang pemblokadean akses jalan oleh kerabat Bustam Titing sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan keluarga Pong Titing yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palu dan Kalimantan. Merasa nama baik mereka tercemar, salah satu anggota keluarga, Ibu Korri Titing, langsung menghubungi MDA untuk menyampaikan sikap resmi keluarganya.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal sengketa makam ini. Tiba-tiba nama keluarga kami digunakan untuk kepentingan yang merugikan banyak orang, termasuk internal keluarga kami sendiri,” ujar Korri saat bertemu dengan tim Community Development MDA.
Setelah dialog internal, keluarga Pong Titing memberikan persetujuan tertulis untuk relokasi makam, dengan syarat prosesi dilakukan secara adat dan bermartabat. Tokoh senior keluarga, Lewi Titing, bahkan datang langsung dari Sulawesi Tengah untuk memimpin prosesi pemindahan makam. Pemindahan dilakukan sukarela oleh keluarga, dengan MDA memfasilitasi lokasi dan logistik agar makam tetap dapat dikunjungi dengan layak.
Sikap ini sangat berbeda dengan pendekatan Bustam Titing, yang sebelumnya mengaitkan klaim tanah ±62 hektar dengan makam untuk menuntut perusahaan. Menurut keluarga, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir jika dibiarkan, publik akan mengira keluarga Pong Titing berniat memeras atau menghambat investasi. Padahal, kami ingin menjaga nama baik keluarga dan mendukung pembangunan selama tetap menghargai nilai adat,” kata Lewi Titing.
Keluarga Pong Titing juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang berlangsung hampir satu minggu, yang berdampak pada operasi dan pasokan logistik tambang. Mereka menegaskan bahwa hanya sebagian kecil pelaku blokade yang benar-benar anggota keluarga, sementara sebagian besar tidak dikenal. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.
Dukungan keluarga Pong Titing ini menjadi pembeda signifikan dalam meredakan ketegangan di lapangan. Dengan sikap terbuka dan kolaboratif dari tokoh adat, MDA berharap proses relokasi dapat menjadi titik balik untuk membangun kembali kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.
“Komitmen kami adalah menjunjung tinggi nilai adat dan menjaga kelangsungan investasi yang sah. Sikap keluarga Pong Titing membuktikan bahwa dialog terbuka masih memungkinkan, asalkan dilakukan dengan saling menghormati,” ujar perwakilan MDA.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Hardiknas 2026, MDA Perkuat Pendidikan Luwu Lewat Bantuan dan Program PELITA
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menunjukkan komitmennya dengan menyalurkan bantuan sarana pendidikan sekaligus menjalankan program pembelajaran inovatif bagi siswa sekolah dasar.
Selasa, 05 Mei 2026 10:48
Sulsel
Sinergi MDA dan Pemuda Luwu Dorong Lahirnya Generasi Emas Matappa
Melalui forum bertajuk Sinergi Strategis: Membangun Generasi Emas Matappa, perusahaan ini melibatkan pemuda, mahasiswa, dan akademisi dalam ruang diskusi.
Minggu, 03 Mei 2026 15:30
Sulsel
Konsisten Taat Pajak, MDA Kembali Raih Penghargaan dari Pemkab Luwu
Komitmen terhadap kewajiban pajak kembali mengantarkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) meraih apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Minggu, 26 Apr 2026 10:44
News
MDA & Indika Foundation Hadirkan Program MENTARI, Dukung Generasi Muda Luwu
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Indika Foundation menghadirkan program Masmindo Mengajar Tumbuhkan Potensi dan Inspirasi (MENTARI) di SMKN 2 Luwu dan SMAN 14 Luwu pada 21 April 2026.
Selasa, 21 Apr 2026 12:32
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa