Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
Tim Sindomakassar
Jum'at, 20 September 2024 - 23:20 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli menyampaikan beberapa catatan penting terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar KPU pada Jumat (20/09/2024).
Sulkifli menekankan beberapa poin penting terkait pemutakhiran data pemilih. Pertama, ia menggarisbawahi pentingnya memastikan data pemilih yang pindah masuk atau pindah keluar wilayah Luwu Timur. Untuk memastikan keabsahan data ini, diperlukan bukti administrasi yang dapat diverifikasi melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.
“Pemilih yang pindah masuk atau pindah keluar harus terdata dengan baik melalui pembuktian administrasi yang valid. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih ganda atau kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.
Baca Juga:KPU Kepulauan Selayar Tetapkan 301 TPS dan 101.568 DPT Pilkada 2024
Kedua, perhatian juga diberikan kepada pemilih yang berada di lokasi khusus, termasuk mereka yang baru saja bebas dari rumah tahanan. Menurut Sulkifli, status pemilih dari kelompok ini harus difaktualkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pemilih di lokasi khusus serta yang baru saja bebas dari rutan perlu difaktualkan kembali. Harus memastikan bahwa status mereka sudah jelas,” tambahnya.
Selain itu, pemilih yang beralih status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI dan Polri perlu diperhatikan. Yang tak kalah penting, Sulkifli juga menekankan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas.
Sulkifli menekankan beberapa poin penting terkait pemutakhiran data pemilih. Pertama, ia menggarisbawahi pentingnya memastikan data pemilih yang pindah masuk atau pindah keluar wilayah Luwu Timur. Untuk memastikan keabsahan data ini, diperlukan bukti administrasi yang dapat diverifikasi melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.
“Pemilih yang pindah masuk atau pindah keluar harus terdata dengan baik melalui pembuktian administrasi yang valid. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih ganda atau kehilangan hak pilihnya,” ujarnya.
Baca Juga:KPU Kepulauan Selayar Tetapkan 301 TPS dan 101.568 DPT Pilkada 2024
Kedua, perhatian juga diberikan kepada pemilih yang berada di lokasi khusus, termasuk mereka yang baru saja bebas dari rumah tahanan. Menurut Sulkifli, status pemilih dari kelompok ini harus difaktualkan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pemilih di lokasi khusus serta yang baru saja bebas dari rutan perlu difaktualkan kembali. Harus memastikan bahwa status mereka sudah jelas,” tambahnya.
Selain itu, pemilih yang beralih status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI dan Polri perlu diperhatikan. Yang tak kalah penting, Sulkifli juga menekankan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas.