Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
Tim Sindomakassar
Sabtu, 21 September 2024 - 17:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 Kepala Desa (Kades), 1 orang sekretaris desa (Sekdes) serta 1 orang ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Ahad (08/09) lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Baca Juga:KPU Jeneponto Tetapkan 290.912 DPT dan 567 TPS untuk Pilkada 2024
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Baca Juga:KPU Jeneponto Tetapkan 290.912 DPT dan 567 TPS untuk Pilkada 2024
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.