Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
Tim Sindomakassar
Sabtu, 21 Sep 2024 17:23
Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 kades diduga telah melanggar netralitas. Foto: Dok Bawaslu Gowa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 Kepala Desa (Kades), 1 orang sekretaris desa (Sekdes) serta 1 orang ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Ahad (08/09) lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
"Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” terang Yusnaeni.
Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
"Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” terang Yusnaeni.
Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Mantan Kadis Pariwisata Gowa Siap Menangkan Husniah - Darmawangsyah
Sektor pariwisata menjadi salah satu potensi utama pembangunan daerah. Kabupaten Gowa dengan 72 persen dataran tinggi memiliki banyak objek wisata alam yang bisa lebih dikembangkan lagi.
Sabtu, 21 Sep 2024 16:17
Sulsel
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.
Sabtu, 21 Sep 2024 12:55
Sulsel
Husniah-Darmawangsyah Komitmen Beri Ruang Generasi Muda Kembangkan Kreatifitas
Talkshow "Hati Damai Mendengar" benar-benar dimanfaatkan milenial dan gen-Z untuk lebih dekat dengan calon pemimpin Gowa, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin.
Sabtu, 21 Sep 2024 08:16
Sulsel
Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar KPU pada Jumat (20/09/2024).
Jum'at, 20 Sep 2024 23:20
Sulsel
Somba Opu Pemilih Terbanyak, KPU Gowa Tetapkan 567.859 DPT Pilkada 2024
KPU Kabupaten Gowa menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten di Hotel Royal Bay Makassar pada Jumat (20/09/2024).
Jum'at, 20 Sep 2024 21:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Somba Opu Pemilih Terbanyak, KPU Gowa Tetapkan 567.859 DPT Pilkada 2024
2
KPU Jeneponto Tetapkan 290.912 DPT dan 567 TPS untuk Pilkada 2024
3
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
4
KPU Bantaeng Tetapkan 154.905 Pemilih dalam DPT untuk Pilkada 2024
5
Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
6
Komitmen PT Vale Dorong Budaya Keselamatan Kerja Lewat Reflection Day
7
KPU Takalar Matangkan Persiapan Pencabutan Nomor Urut Paslon