Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
Sabtu, 21 Sep 2024 17:23

Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 kades diduga telah melanggar netralitas. Foto: Dok Bawaslu Gowa
GOWA - Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 Kepala Desa (Kades), 1 orang sekretaris desa (Sekdes) serta 1 orang ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Ahad (08/09) lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
"Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” terang Yusnaeni.
Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Gowa telah merilis Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 309/LHP/PM.01.02/09/20.
Diduga jenis dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar Peraturan Perundang- undangan lainya yang berkaitan dengan pemilihan atau Pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pada pasal 29 pada poin b yang berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Penerusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi awal yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran oleh panwaslu kecamatan di lapangan terkait potensi pelanggaran netralitas oleh sejumlah Kades dan Sekdes dalam tahapan Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni memastikan bahwa seluruh pihak, terutama aparatur desa, mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas dalam proses politik, demi menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
"Kami telah melakukan penulusuran terkait hal tersebut dan telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menegaskan pentingnya netralitas kepala desa sebagai elemen pemerintahan yang memiliki pengaruh kuat di tingkat masyarakat.
“Kepala desa harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas di Pilkada. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan mencederai proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan. Oleh karena itu, kami di Bawaslu akan terus memantau dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” terang Yusnaeni.
Bawaslu Gowa berharap, dengan adanya pengawasan ketat ini, tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Waka DPRD Gowa HAR Reses di Tiga Titik, Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) menggelar reses dan temu konstituen di tiga titik di Somba Opu selama tiga hari. Ketiga titik tersebut yakni Kelurahan Mawang, Romang Polong dan Sungguminasa.
Rabu, 26 Feb 2025 21:36

Sulsel
LBK Tegaskan Kawal Perbaikan 5 Titik Eks Bencana di Jalan Poros Malino Gowa
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sulsel di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 14:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
4

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
5

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
4

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
5

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis