home sulsel

Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan

Minggu, 22 September 2024 - 07:23 WIB
Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".

Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).

Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.

"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.

Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya