Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan

Tim Sindomakassar
Minggu, 22 Sep 2024 07:23
Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
Comment
Share
SINJAI - Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".

Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).

Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.

"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.

Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.

Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.

Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
Sulsel
Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
Bawaslu Kabupaten Gowa telah melakukan penerusan terkait adanya oknum 21 Kepala Desa (Kades), 1 orang sekretaris desa (Sekdes) serta 1 orang ketua BPD yang diduga telah melanggar netralitas karena mengadakan pertemuan dengan salah satu bakal calon gubernur pada Ahad (08/09) lalu.
Sabtu, 21 Sep 2024 17:23
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
Sulsel
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.
Sabtu, 21 Sep 2024 12:55
Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
Sulsel
Bawaslu Lutim Sampaikan Catatan Penting Hasil Pengawasan dalam Rapat Pleno DPT
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar KPU pada Jumat (20/09/2024).
Jum'at, 20 Sep 2024 23:20
KPU Sinjai Tetapkan 197.158 DPT untuk Pilkada 2024
Sulsel
KPU Sinjai Tetapkan 197.158 DPT untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Sinjai menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilgub dan Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Rofina Sinjai, Jumat (20/09/2024).
Jum'at, 20 Sep 2024 19:42
Bawaslu Gowa Siap Kawal Ketat Pengundian Nomor Urut Paslon
Sulsel
Bawaslu Gowa Siap Kawal Ketat Pengundian Nomor Urut Paslon
Bawaslu Gowa menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Gowa terkait persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada pada Jumat, (20/09/2024).
Jum'at, 20 Sep 2024 13:01
Berita Terbaru