Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
Minggu, 22 Sep 2024 07:23
Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
SINJAI - Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
4
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru