Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
Minggu, 22 Sep 2024 07:23

Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
SINJAI - Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44

Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat