Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
Minggu, 22 Sep 2024 07:23

Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
SINJAI - Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).
Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.
"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.
Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.
Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.
Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru.
Sabtu, 12 Jul 2025 10:03

Sulsel
DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai. RDP ini dipimpin oleh Andi Aan Nugraha yang berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Kamis (10/07/2025).
Kamis, 10 Jul 2025 17:02

Sulsel
Viral Kades Bonto di Sinjai, Fauzan Guntur Ingatkan Kedepankan Adab
Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sudirman tengah viral di media sosial (Medsos). Muncul videonya memakai sepatu masuk ke masjid dan menerobos jalan yang hendak dicor menggunakan sepeda motor.
Selasa, 08 Jul 2025 19:22

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
2

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
3

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
4

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
5

Rotasi Jabatan, Wali Kota Munafri Lantik 7 Pejabat Baru Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
2

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
3

Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
4

Ketua HMI Pangkep Diberhentikan, Andi Fikran Diangkat Sebagai Pjs
5

Rotasi Jabatan, Wali Kota Munafri Lantik 7 Pejabat Baru Pemkot Makassar