Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan

Minggu, 22 Sep 2024 07:23
Bawaslu Sinjai Ingatkan Paslon Soal Pelanggaran Kampanye Diluar Tahapan
Ahmad Ismail, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai
Comment
Share
SINJAI - Bawaslu Sinjai mengingatkan para bakal calon (balon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye dini atau yang biasa dikenal sebagai "curi start".

Meskipun saat ini balon sudah mendaftar di KPU Sinjai, namun belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

Hal ini dikatakan Komisoner Bawaslu Sinjai, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ahmad Ismail pada Sabtu (21/09/2024).

Dia menuturkan pihaknya mulai mewaspadai indikasi adanya pasangan balon yang curi start kampanye.

"Kita ingatkan dan melakukan pencegahan agar semua paslon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini belum diperkenankan sebelum masa tahapan kampanye,” ujarnya.

Ahmad ismail, menegaskan bahwa semua bakal calon harus mematuhi aturan dan mengikuti sesuai tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua sudah ada tahapannya. Kampanye nanti juga ada waktunya nanti di tanggal 25 September 2024 mulai tahapannya, jadi kita minta untuk diikuti tahapannya,” tegasnya.

Sanksi bagi pelanggar yang melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah di keluarkan oleh pihak KPU tertuang dalam pada PKPU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 dan 2. Pasal ini menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran kampanye, baik yang dilakukan di luar jadwal resmi maupun pelanggaran lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Bawaslu Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, termasuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan.

Dengan tegasnya pengawasan dan keterlibatan semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berkualitas.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru