Paslon Ibas-Puspa Himbau Pendukung Tidak Konvoi saat Pengundian Nomor Urut
Fitra budin
Minggu, 22 September 2024 - 20:10 WIB
Menjelang pengundian nomor urut Pilkada Luwu Timur (Lutim) 2024, Herawan selaku LO dari pasangan Ibas-Puspa mengimbau kepada seluruh pendukung agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi selama kegiatan berlangsung.
Herawan menegaskan bahwa acara pengundian nomor urut sebaiknya disaksikan dengan cara yang lebih kondusif.
“Kami menyarankan agar pendukung menyaksikan acara ini melalui tayangan langsung di YouTube yang telah disiapkan oleh KPUD Luwu Timur, dan bisa dilakukan secara bersama-sama di sekretariat masing-masing,” ujar Herawan.
Baca Juga:Puspawati Husler, Melanjutkan Warisan Kepemimpinan Bersama Ibas di Luwu Timur 2024
Imbauan ini muncul sebagai hasil kesepakatan bersama antara KPU Luwu Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan LO dari masing-masing paslon dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada pengerahan massa atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama pengundian nomor urut paslon berlangsung.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
Herawan menegaskan bahwa acara pengundian nomor urut sebaiknya disaksikan dengan cara yang lebih kondusif.
“Kami menyarankan agar pendukung menyaksikan acara ini melalui tayangan langsung di YouTube yang telah disiapkan oleh KPUD Luwu Timur, dan bisa dilakukan secara bersama-sama di sekretariat masing-masing,” ujar Herawan.
Baca Juga:Puspawati Husler, Melanjutkan Warisan Kepemimpinan Bersama Ibas di Luwu Timur 2024
Imbauan ini muncul sebagai hasil kesepakatan bersama antara KPU Luwu Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan LO dari masing-masing paslon dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa tidak akan ada pengerahan massa atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama pengundian nomor urut paslon berlangsung.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.