Bawaslu Maros Petakan Potensi Kerawanan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada
Najmi S Limonu
Senin, 23 September 2024 - 10:29 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pengadaan dan distribusi logistik Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, beberapa masalah yang telah diidentifikasi termasuk ketidaksesuaian prosedur dan ketepatan waktu dalam distribusi logistik Pilkada.
"Beberapa hal yang kami identifikasi sebagai potensi kerawanan yakni adanya logistik pemilihan yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu pengadaan," ungkapnya saat meninjau Gudang Penyimpanan Logistik KPU, di Jalan Azoka No. 3, Maros.
Dia mengatakan, potensi kerawanan itu termasuk soal surat suara pada saat produksi harus sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang sudah ditentukan.
"Potensi kerawanan lainnya, pada aspek keamanan gudang penyimpanan, proses sortir dan pendistribusian logistik yang tidak tepat sasaran," terangnya.
Sufirman, menjelaskan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan pada proses produksi logistik Pilkada untuk memastikan kepatuhan penyelenggara dan perusahaan sebagaimana SOP yang diterapkan oleh KPU. Termasuk, memastikan perusahaan tersebut tidak berafiliasi dengan peserta Pilkada.
"KPU harus bisa memastikan perusahaan percetakan surat suara menjaga kerahasiaan keamanan dan keutuhan surat suara. Surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen, juga memperhatikan dengan baik kebutuhan daftar logistik bagi kelompok penyandang disabilitas,” paparnya.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, beberapa masalah yang telah diidentifikasi termasuk ketidaksesuaian prosedur dan ketepatan waktu dalam distribusi logistik Pilkada.
"Beberapa hal yang kami identifikasi sebagai potensi kerawanan yakni adanya logistik pemilihan yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu pengadaan," ungkapnya saat meninjau Gudang Penyimpanan Logistik KPU, di Jalan Azoka No. 3, Maros.
Dia mengatakan, potensi kerawanan itu termasuk soal surat suara pada saat produksi harus sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang sudah ditentukan.
"Potensi kerawanan lainnya, pada aspek keamanan gudang penyimpanan, proses sortir dan pendistribusian logistik yang tidak tepat sasaran," terangnya.
Sufirman, menjelaskan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan pada proses produksi logistik Pilkada untuk memastikan kepatuhan penyelenggara dan perusahaan sebagaimana SOP yang diterapkan oleh KPU. Termasuk, memastikan perusahaan tersebut tidak berafiliasi dengan peserta Pilkada.
"KPU harus bisa memastikan perusahaan percetakan surat suara menjaga kerahasiaan keamanan dan keutuhan surat suara. Surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen, juga memperhatikan dengan baik kebutuhan daftar logistik bagi kelompok penyandang disabilitas,” paparnya.