KPU Sulsel Sampaikan Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024 Tidak Terbatas
Ahmad Muhaimin
Selasa, 24 September 2024 - 19:33 WIB
Jumlah Dana Kampanye pasangan calon (Paslon) yang bersumber dari Paslon dan partai pengusul tidak terbatas.
Pilgub Sulsel 2024 diikuti dua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad nomor urut 1 dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan Paslon akan menyampaikan tiga laporan soal dana kampanye. Pertama ialah laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel pada Selasa (24/09/2024).
Baca Juga:Andi Tenri Indah Ingin Tetap Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Gowa dan Takalar
Adiwijaya menuturkan tim dari kedua Paslon telah melakukan konsultasi dengan Held Desk perihal penerimaan dana kampanye di Kantor KPU Sulsel. Saat ini sedang dalam proses penginputan pelaporan Laporan dana awal kampanyenya (LADK).
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pilgub Sulsel 2024 diikuti dua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad nomor urut 1 dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan Paslon akan menyampaikan tiga laporan soal dana kampanye. Pertama ialah laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel pada Selasa (24/09/2024).
Baca Juga:Andi Tenri Indah Ingin Tetap Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Gowa dan Takalar
Adiwijaya menuturkan tim dari kedua Paslon telah melakukan konsultasi dengan Held Desk perihal penerimaan dana kampanye di Kantor KPU Sulsel. Saat ini sedang dalam proses penginputan pelaporan Laporan dana awal kampanyenya (LADK).
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.