KPU Sulsel Sampaikan Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024 Tidak Terbatas

Ahmad Muhaimin
Selasa, 24 Sep 2024 19:33
KPU Sulsel Sampaikan Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024 Tidak Terbatas
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jumlah Dana Kampanye pasangan calon (Paslon) yang bersumber dari Paslon dan partai pengusul tidak terbatas.

Pilgub Sulsel 2024 diikuti dua Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad nomor urut 1 dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi nomor urut 2.

Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan Paslon akan menyampaikan tiga laporan soal dana kampanye. Pertama ialah laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel pada Selasa (24/09/2024).



Adiwijaya menuturkan tim dari kedua Paslon telah melakukan konsultasi dengan Held Desk perihal penerimaan dana kampanye di Kantor KPU Sulsel. Saat ini sedang dalam proses penginputan pelaporan Laporan dana awal kampanyenya (LADK).

Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Terkait dari sumber (dana kampanye), jumlah batasannya khususnya untuk partai politik pengusiul dan pasangan calon, itu tidak terbatas," ujar Adiwijaya.

Pihak lain yang dimaksud ialah bisa perseorangan atau swasta yang berbadan hukum, termasuk partai politik non pengusul. Kedua sumber dana kampanye ini yang ada batasannya.

"Kalau perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye, sejak tanggal 25 sampai 23 November. Untuk badan hukum swasta sampai maksimal Rp750 juta itu dapat diterima oleh pasangan calon," jelasnya.



Eks Komisioner KPU Palopo ini melanjutkan, KPU Sulsel belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua Paslon. Nanti baru bisa diumumkan pada 28 September 2024, pada tahapan pengumuman.

"Nominalnya belum, karena masih sementara pelaporan, sehingga jumlahnya belum bisa disampaikan. Nanti tanggal 28 (September), baru diumumkan," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru