Calon KPPS Pertanyakan Legalitas SE Gubernur Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Bahar Karibo
Jum'at, 27 September 2024 - 08:09 WIB
Calon Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Bantaeng menpertanyakan legalitas Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 443.42/13461/DISKES terkait pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon petugas KPPS.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanankesehatan Puskesmas, klinik dan Rumah Sakit membantu pemeriksaan kesehatan bagi calon KKPS secara gratis.
"Surat edaran itu tidak berlaku, karena kami diminta membayar saat mengurus surat keterangan berbadan sehat di puskesmas," kata salah seorang calon KPPS berinisial IM, Kamis 26 September 2024.
Menurutnya, warga yang hendak mengurus surat keterangan sehat diminta membayar hingga Rp80 ribu oleh oknum di Puskesmas tersebut. Sementara instruksi Pj Gubernur melalui surat edaran gratis.
Dijelaskan, untuk menjadi anggota KPPS, mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kolesterol dan kadar gula darah. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, warga diminta membayar biaya sebesar Rp 80 ribu.
"Jadi kalau kami membayar berarti surat edaran tersebut tidak berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lasepang, Akbar mengaku, pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas yang ia pimpin memang tidak membayar, kalau hanya pemeriksaan kadar gula darah. Sementara untuk pemeriksaan kolesterol itu ada biaya tambahan, lantaran Puskesmas Lasepang belum memiliki alat tersebut.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanankesehatan Puskesmas, klinik dan Rumah Sakit membantu pemeriksaan kesehatan bagi calon KKPS secara gratis.
"Surat edaran itu tidak berlaku, karena kami diminta membayar saat mengurus surat keterangan berbadan sehat di puskesmas," kata salah seorang calon KPPS berinisial IM, Kamis 26 September 2024.
Menurutnya, warga yang hendak mengurus surat keterangan sehat diminta membayar hingga Rp80 ribu oleh oknum di Puskesmas tersebut. Sementara instruksi Pj Gubernur melalui surat edaran gratis.
Dijelaskan, untuk menjadi anggota KPPS, mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kolesterol dan kadar gula darah. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, warga diminta membayar biaya sebesar Rp 80 ribu.
"Jadi kalau kami membayar berarti surat edaran tersebut tidak berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lasepang, Akbar mengaku, pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas yang ia pimpin memang tidak membayar, kalau hanya pemeriksaan kadar gula darah. Sementara untuk pemeriksaan kolesterol itu ada biaya tambahan, lantaran Puskesmas Lasepang belum memiliki alat tersebut.