Calon KPPS Pertanyakan Legalitas SE Gubernur Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jum'at, 27 Sep 2024 08:09
Calon KPPS Pertanyakan Legalitas SE Gubernur Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Surat Edaran Gubernur Sulsel Pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Calon Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Bantaeng menpertanyakan legalitas Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 443.42/13461/DISKES terkait pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon petugas KPPS.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas, klinik dan Rumah Sakit membantu pemeriksaan kesehatan bagi calon KKPS secara gratis.

"Surat edaran itu tidak berlaku, karena kami diminta membayar saat mengurus surat keterangan berbadan sehat di puskesmas," kata salah seorang calon KPPS berinisial IM, Kamis 26 September 2024.

Menurutnya, warga yang hendak mengurus surat keterangan sehat diminta membayar hingga Rp80 ribu oleh oknum di Puskesmas tersebut. Sementara instruksi Pj Gubernur melalui surat edaran gratis.

Dijelaskan, untuk menjadi anggota KPPS, mereka diwajibkan menjalani pemeriksaan kolesterol dan kadar gula darah. Namun, sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, warga diminta membayar biaya sebesar Rp 80 ribu.

"Jadi kalau kami membayar berarti surat edaran tersebut tidak berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Lasepang, Akbar mengaku, pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas yang ia pimpin memang tidak membayar, kalau hanya pemeriksaan kadar gula darah. Sementara untuk pemeriksaan kolesterol itu ada biaya tambahan, lantaran Puskesmas Lasepang belum memiliki alat tersebut.

Menurut dia, saat ini alat pemeriksaan kolesterol yang digunakan di Puskesmas tersebut milik petugas.

"Kami tidak punya alat. Teman-teman di sini terpaksa membeli alat dengan uang pribadi," ujar Akbar.

Kemudian, dia mengatakan awalnya surat keterangan sehat yang dikeluarkan hanya mencakup pemeriksaan gula darah. Namun, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan menolak karena mereka menginginkan surat yang mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

"Alat untuk pemeriksaan kolesterol cukup mahal, dan kami tidak memiliki anggaran untuk itu," jelas Akbar.

Dia mengaku kendati demikian, biaya yang dibebankan kepada calon KPPS sudah sesuai dengan peraturan daerah, (Perda) yakni sebesar Rp35 ribu, dan tidak lebih dari itu.

Terpisah, Ketua Divisi SDM Komisi Pemilhan Umum Bantaeng, Asfar mengatakan pada prinsipnya Dinkes menggratiskan pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS. Tapi karena keterbatasan alat yang dimiliki sejumlah Puskesmas.

"Laporan yang kami terima sebagian puskesmas belum memiliki alat pemeriksaan," jelasnya.

Lanjut kata Asfar, hingga saat pihaknya belum menerima laporan kalau mereka membayar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru