Sudah 2 Bulan Tanah Milik Pemprov Sulsel Disegel, ASN Kesulitan Beraktivitas
Bahar Karibo
Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:26 WIB
Penyegelan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sejak dua bulan lalu menyisahkan keresahan. Pasalnya, ASN yang bertugas di kantor tersebut tidak bisa beraktivitas.
Pantauan Koran SINDO Makassar hari ini, kantor yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang itu masih dipasangi baliho bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Galla Tunru seluas 42,177 M2 berdasarkqn C1 321.
Kepala UPT Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Herni Talib saat ditemui mengaku, akibat penyegelan itu, dirinya bersama ASN lainnya kesulitan untuk bekerja, sebab ruang kantor dan akses jalan menuju kandang ditutup.
"Kita kesulitan menjalankan tugas, karena ruang kantor ikut disegel," jelas Herni.
Untuk sementara jelas dia, pihaknya menggunakan kantor Technopark yang terletak di jalan Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng untuk berkantor. Itupun kita hanya datang duduk, tidak beraktivitas karena semua dokumen berada di kantor yang disegel.
"Jangankan berkantor, mengambil barang barang pun kami kesulitan karena dilarang sama orang yang menyegel," jelasnya.
Herni Talib melanjutkan, sebenarnya tanah dan seluruh gedung yang ada dalam kawasan peternakan itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang diberikan kepada Pemkab Bantaeng untuk dimanfaatkan.
Pantauan Koran SINDO Makassar hari ini, kantor yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang itu masih dipasangi baliho bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Galla Tunru seluas 42,177 M2 berdasarkqn C1 321.
Kepala UPT Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Herni Talib saat ditemui mengaku, akibat penyegelan itu, dirinya bersama ASN lainnya kesulitan untuk bekerja, sebab ruang kantor dan akses jalan menuju kandang ditutup.
"Kita kesulitan menjalankan tugas, karena ruang kantor ikut disegel," jelas Herni.
Untuk sementara jelas dia, pihaknya menggunakan kantor Technopark yang terletak di jalan Mannappiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng untuk berkantor. Itupun kita hanya datang duduk, tidak beraktivitas karena semua dokumen berada di kantor yang disegel.
"Jangankan berkantor, mengambil barang barang pun kami kesulitan karena dilarang sama orang yang menyegel," jelasnya.
Herni Talib melanjutkan, sebenarnya tanah dan seluruh gedung yang ada dalam kawasan peternakan itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang diberikan kepada Pemkab Bantaeng untuk dimanfaatkan.