Tim Advokasi AURAMA' Laporkan Oknum Camat Hingga Polisi ke Bawaslu Gowa
Tim Sindomakassar
Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:50 WIB
Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA') melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah oknum camat dan anggota kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (02/10/2024), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.
Ketua Tim Advokasi AURAMA', Andi Abdul Hakim menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.
Baca Juga:Pengawal Pribadi Paslon Bupati Bantaeng UJI-SAH Ditikam, Polisi Kejar Pelaku
“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa oknum camat serta oknum polisi," ujarnya.
"Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini," tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.
Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu (02/10/2024), dengan kehadiran 17 anggota tim advokasi.
Ketua Tim Advokasi AURAMA', Andi Abdul Hakim menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.
Baca Juga:Pengawal Pribadi Paslon Bupati Bantaeng UJI-SAH Ditikam, Polisi Kejar Pelaku
“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa oknum camat serta oknum polisi," ujarnya.
"Kami juga memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini," tambah Abdul Hakim, yang menyatakan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Bawaslu.
Dalam pernyataan lanjutannya, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.